Kamis, 31-05-2012
Ilmu
Hukum
Oleh: Mas'ud Suherman
Teori-teori Hukum
1. Teori
Kelsen : Stuffenbow Theorie teori ini harus bisa dipertanggung jawabkan sampai
keatas.
Ø Dasarnya
Pancasila, Pancasila-UUD 1945-UU-PP-Perpres.
2. Teori
Hukum Murni : hukum itu harus benar-benar menjadi panglima, raja, artinya
seemua harrus taat. Teori positifisme teori hukum yang mengganggap bahwa hukum
itu hanya UU, artinya hukum itu harus hukum yang tertulis. Teori ini dikemukakan oleh HART.
3. Utilitarianis Teori itu berdasarkan kegunaanya.
4. Teori
hedonisme artinya teori yang untuk
berrsenang-senang.
5. Dua aspek yang mmelatar belakangi llahirnnya
teori hukum
Ø Asumsi
bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat.
Ø Dalam
kenyataan dimasyarakat indonesia telah terjadi perubahan alam pemmikiran
masyarakat kearah hukum modern.
6. Teori
rekayasa sosial oleh Mochtar kusuma atmmadja, bukan aslli dari mochtar tapi
dari Law as a tool of social engineering
(hukum digunakan untuk membentuk massyarakat kearah yang diinginkan/hukum jaga
malam).
Ø Social
engeneering
Ø Approach
of law
7. Paul
bohannan teori law as a tool of
social control (hukum digunakan
sebagai alat pengontrol masyarakat/mengendalikan masyarakat).
8. Teori
hukum alam (naturalistic), hukum tidak perlu diajarkan ke orang, orang itu
sudah tau.
9. Teori
kedaulatan tuhan, hukum itu berasal dari tuhan, manusia tidak tau mana yang
benar mana yang salah.
10.
Teori demoeratis, yang menentukan
hukum itu massyarakat, bukan tuhan.
11.
Pure of theoric of law (teori hukum
murni),
Ø Stufferbow
theoric
12.
Teori etisce, mengatakan hukum itu
harus sesuai dengan etika.
13.
Teori estetika, teori tentang
keindahan (moral barat).
14.
Isi hukum itu bersifat Norma.
15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar