Kotak Saran

tombol masukan dan saran

Selasa, 17 Februari 2015

Teori-teori Hukum



Kamis, 31-05-2012
Ilmu  Hukum
Oleh: Mas'ud Suherman
Teori-teori  Hukum
1.    Teori Kelsen : Stuffenbow Theorie teori ini harus bisa dipertanggung jawabkan sampai keatas.
Ø Dasarnya Pancasila, Pancasila-UUD 1945-UU-PP-Perpres.
2.    Teori Hukum Murni : hukum itu harus benar-benar menjadi panglima, raja, artinya seemua harrus taat. Teori positifisme teori hukum yang mengganggap bahwa hukum itu hanya UU, artinya hukum itu harus hukum yang tertulis. Teori  ini dikemukakan oleh HART.
3.     Utilitarianis Teori itu berdasarkan kegunaanya.
4.    Teori hedonisme artinya teori  yang untuk berrsenang-senang.
5.     Dua aspek yang mmelatar belakangi llahirnnya teori hukum
Ø Asumsi bahwa hukum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat.
Ø Dalam kenyataan dimasyarakat indonesia telah terjadi perubahan alam pemmikiran masyarakat kearah hukum modern.
6.    Teori rekayasa sosial oleh Mochtar kusuma atmmadja, bukan aslli dari mochtar tapi dari Law as a tool of social engineering (hukum digunakan untuk membentuk massyarakat kearah yang diinginkan/hukum jaga malam).
Ø Social engeneering
Ø Approach of law
7.    Paul bohannan teori law as a tool of social  control (hukum digunakan sebagai alat pengontrol masyarakat/mengendalikan masyarakat).
8.    Teori hukum alam (naturalistic), hukum tidak perlu diajarkan ke orang, orang itu sudah tau.
9.    Teori kedaulatan tuhan, hukum itu berasal dari tuhan, manusia tidak tau mana yang benar mana  yang salah.
10.    Teori demoeratis, yang menentukan hukum itu massyarakat, bukan tuhan.
11.    Pure of theoric of law (teori hukum murni),
Ø  Stufferbow theoric
12.    Teori etisce, mengatakan hukum itu harus sesuai dengan etika.
13.    Teori estetika, teori tentang keindahan (moral barat).
14.    Isi hukum itu bersifat Norma.
15.     

Tidak ada komentar: