POLITIK HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh
beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan
mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum
dalam masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa
yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai
Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan
perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis
saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan
menerapkan nilai – nilai.
- Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian
hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara
berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan
hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang
telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de
Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai
ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu
hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai
berikut :
- Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna
ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam
suatu sistem hukum.
- Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan
peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti
penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang
berlaku sekarang .
- Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara ,
meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
- Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana
yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan
baru didalam kehidupan masyarakat.
- Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum
itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan
waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar
pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu
bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar
ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu
pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah
“ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun
yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.
Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum
adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang
klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia
Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
v Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional
terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
- Hukum Tata Negara
- Hukum adminitrasi Negara
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “
nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan
POLITIK HUKUM NASIONAL.
.
I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu ,
bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum
dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para
warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu
dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara ,
bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan
perundang – undangan negara.
III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang
terdiri atas 3 ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain
:
a) Eksekutif
b) Legislatif
c) Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing
– masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain
tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga
tersebut yang berwenang melakukannya.
REGIONALISME
Berasal dari kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari
suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia ,
yang meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai
kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama
secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme
sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara
SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula
dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg.
Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh –
contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya
tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari
batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka
punya pengaruh besar terhadap Politik Hukum negara – negara didunia
dibandingkan dengan BENELUX.
TATA TERTIB DUNIA
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu
sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak
Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai
keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas
dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain
pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia
tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan
terlihat konsep sebagai berikut :
- Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
- diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
- Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
- Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
- Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
- ada yang bersifat Nasional
- ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
- ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi
kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan
tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional (
Tatanan Hukum Nasional ).
C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya
Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi /
hukum dasar negara RI.
D. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus
dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ”
bahwa Politik Hukum terdiri dari
- Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar
kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar