Kotak Saran

tombol masukan dan saran

Selasa, 17 Februari 2015

makalah Sejarah,Politik, Filsafat,dan Psikologi Hukum


KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena penyusun telah menyelesaikan makalah mengenSejarah, Politik, Filsaafat, dan Psikologi hukum. Dan tak lupa Shalawat beserta Salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Junjungan Alam Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, Sahabat dan semoga pula sampai kepada kita semua selaku umat-Nya.
Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw yang merupakan rahmat bagi kita semua. Namun didalamnya maasih banyak ibadah-ibadah yang kebanyakan tidak ada tutntunanya atau tidak diajarkan Rasulullah saw. Untuk itu dalam makalah ini saya akan sedikit menjelaskan tentang bagaimana tata cara Shalat rasulullah agar ibadah yang kita lakukan sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
Dalam makalah ini saya menyadari masih banyak sekali kekurangan dan juga kesalahan. Untuk itu kritik dan saran sangat diharapkan untuk perbaikan makalah ini. Tidak lupa ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing mata kuliah Hadis Ahkam yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.



















BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum merupakan suatu tata tertib yang secara langsung maupun tidak langsung ada disekitar kita dan harus dipatuhi keberadaannya. Negara Indonesia yang notabennya sebagai Negara hukum harus mampu menjunjung tinggi masyarakatnya agar sadar akan hukum yang berlaku dilingkungan masyarakat., wilayah maupun Negara.
Tidak setiap masyarakat mengetahui tentang hukum dan bagaimana sejarah, polotik, filsafat, dan psikilogi hukum di negara ini. Untuk itu kami akan mencoba menjabarkan tentang sejarah, politik, filsafat, dan psikologi hukum di Indonesia agar kiranya dapat menjadi individu-individu yang patuh dan taat kepada hukum. Pengelompokkan hukum di Indonesia yang begitu padat dan tak jarang bagi kita merasa malas dalam mempelajari dan membaca, kini melalui makalah yang sederhana ini kami harapkan dapat menghilangkan kemalasan itu dan dapat bermanfaat bagi kita semua….Amiiin.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sejarah hukum di Indonesia ?
2. Bagaimana Politik hukum di Indonesia ?
3. Apa filsafat Hukum itu ?
4. Bagaimana Psikologi hukum itu ?








                                                                                                

BAB II
PEMBAHASAN


A. Hukum Menurut Isinya
            Hukum dilihat dari isinya dibagi menjadi:
a)   Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b)   Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
.
1)  Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil terdiri dari :
a)   Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b)   Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.

2)  Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum Publik terdiri dari:
a)   Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c)   Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d)   Hukum Internsional, yang terdiri dari:
  1. Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara ssuatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  2. Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
     Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
1.  Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a.  Perbedaan Isinya :
a)  Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b)  Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b.  Perbedaan pelaksanaannya :
a) Pelanggaran  terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadp norma hukum pidana (delik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
2. Golongan Hukum Perdata Lainya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum antar Tata Hukum.
Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni :
1)      Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil
2)      Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal
3)      Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional
4)      Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius
5)      Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalam satu negara yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya, mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.
Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.

3. Hukum Yang Dikodifikasikan dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a)  Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b)  Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
c)  Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
d) Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
Jelaslah bahwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifiksikan.
2. Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya :
a)  Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b)  Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c)  Peraturan tentang Hak Cipta
d)  Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e)  Peraturan tentang Ikatan Panen
f)  Peraturan tentang Kepailitan
g)  Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)

B.  Hukum Menurut Sifatnya
a)  Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b)  Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.

C. Hukum Menurut Bentuknya
a)  Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2  Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b)  Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).

D. Fungsi Hukum
1. Pendahuluan
Dari apa yang telah terurai diatas dapat disimpulkan bahawa, hukum selalu mengikuti serta melekat pada manusia bermasyarakat. Hukum mempunyai fungsi : menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin

c. Sebagai sarana penggerak pembangunan

d. Sebagai fungsi kritis
2. Fungsi-fungsi hukum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.

3. Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik
Agar fungsi hukum terlaksana dengan baik, maka para penegak hukum dituntut kemapuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya :

- Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan psisi masing-masing
- Bila perlu diadakan penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario
Disamping hal-hal tersebut diatas dibutuhkan kecakapan dan ketrampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku. Macam-macam pembagian hukum di Indonesia seharusnya dapat kita telaah dengan seksama. Hukum-hukum yang ada merupakan kesatuan peraturan yang dibuat dengan penuh kecermatan demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi kita semua. Menurut bentuknya hukum terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis yakni hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangan dan hukum yang tidak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum yang sejak dulu kala ada di negara kita ini. Sepertinya tidak patut untuk kita tinggalkan dan tanpa alasan untuk tidak mematuhinya, yang karena ini semua membuat kehidupan kita lebih terarah dalam tujuan kita ke depan nanti.






























BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

1. Hukum Menurut Isinya
a)   Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b)   Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
2.  Hukum Menurut Sifatnya
a)  Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b)  Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
3. Hukum Menurut Bentuknya
a)  Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
b)  Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
4. Fungsi Hukum
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin

c. Sebagai sarana penggerak pembangunan

d. Sebagai fungsi kritis



DAFTAR PUSTAKA

  1. Kansil, C.S.T., 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Jakarta : Balai pustaka.
  2. Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia.
  3. Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prestasi Pustaka.
  4. Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
  5. Sanusi, Achnad. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Bandung : Transito.

Tidak ada komentar: