KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah
SWT, karena penyusun telah menyelesaikan makalah mengen “Sejarah,
Politik, Filsaafat, dan Psikologi hukum”. Dan tak lupa
Shalawat beserta Salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Junjungan Alam
Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, Sahabat dan semoga pula sampai kepada kita
semua selaku umat-Nya.
Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw yang merupakan rahmat
bagi kita semua. Namun didalamnya maasih banyak ibadah-ibadah yang kebanyakan
tidak ada tutntunanya atau tidak diajarkan Rasulullah saw. Untuk itu dalam
makalah ini saya akan sedikit menjelaskan tentang bagaimana tata cara Shalat
rasulullah agar ibadah yang kita lakukan sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
Dalam makalah ini saya menyadari masih banyak sekali kekurangan dan juga
kesalahan. Untuk itu kritik dan saran sangat diharapkan untuk perbaikan makalah
ini. Tidak lupa ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing
mata kuliah Hadis Ahkam yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum merupakan
suatu tata tertib yang secara langsung maupun tidak langsung ada disekitar kita
dan harus dipatuhi keberadaannya. Negara Indonesia yang notabennya sebagai
Negara hukum harus mampu menjunjung tinggi masyarakatnya agar sadar akan hukum
yang berlaku dilingkungan masyarakat., wilayah maupun Negara.
Tidak setiap
masyarakat mengetahui tentang hukum dan bagaimana sejarah, polotik, filsafat, dan psikilogi hukum di negara
ini. Untuk itu kami akan mencoba menjabarkan tentang sejarah, politik, filsafat, dan psikologi hukum
di Indonesia agar kiranya dapat menjadi individu-individu yang patuh dan taat
kepada hukum. Pengelompokkan hukum di Indonesia yang begitu padat dan tak
jarang bagi kita merasa malas dalam mempelajari dan membaca, kini melalui
makalah yang sederhana ini kami harapkan dapat menghilangkan kemalasan itu dan
dapat bermanfaat bagi kita semua….Amiiin.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sejarah hukum di Indonesia ?
2. Bagaimana Politik hukum di Indonesia ?
3. Apa filsafat Hukum itu ?
4. Bagaimana Psikologi hukum itu
?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
Menurut Isinya
Hukum dilihat dari isinya dibagi menjadi:
a)
Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
b)
Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warganegara).
.
1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil terdiri dari :
a) Hukum Sipil dalam arti luas,
yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b) Hukum Sipil dalam arti sempit,
yang meliputi : Hukum Perdata saja.
2) Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum Publik terdiri dari:
a)
Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain,
dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swastantra).
b) Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu
hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c) Hukum
Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul
Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d)
Hukum Internsional, yang terdiri dari:
- Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara ssuatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka
hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
1. Perbedaan Hukum
Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a. Perbedaan Isinya :
a)
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b)
Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
(warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. Perbedaan pelaksanaannya :
a)
Pelanggaran terhadap norma hukum perdata
baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak
berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak
yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b)
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan
oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadp norma hukum pidana (delik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan
negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
2. Golongan Hukum Perdata Lainya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk
dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam
satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah
Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum antar Tata
Hukum.
Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah
hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila
dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni :
1) Hukum Antar
Golongan atau Hukum Intergentil
2) Hukum antar
Tempat atau Hukum Interlocal
3) Hukum Antar
Bagian atau Hukum Interregional
4) Hukum Antar
Agama atau Hukum
Interreligius
5) Hukum Antar
Waktu atau Hukum
Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya
berlaku terhap warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum Perdatanya,
disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian negara, agama, dan
waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum
Pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalam satu negara yang
berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya,
mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.
Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata
internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan
diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.
3. Hukum Yang Dikodifikasikan
dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga
hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum
Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a)
Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana
(KUHP) tahun 1918
b)
Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil
(KUHS) paa tahun 1848
c)
Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD)
pada tahun 1848.
d) Hukum
Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
Jelaslah bahwa Hukum Pidana, Hukum Acara
Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan
dikodifiksikan.
2. Hukum
Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya :
a)
Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b) Peraturan
tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c)
Peraturan tentang Hak Cipta
d)
Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e)
Peraturan tentang Ikatan Panen
f)
Peraturan tentang Kepailitan
g) Peraturan
tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
B. Hukum Menurut Sifatnya
a)
Hukum
yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus
dan mempunyai paksaaan mutlak.
b)
Hukum
yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam satu perjanjian.
C. Hukum Menurut Bentuknya
a)
Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan. Hukum ini dapat
pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2 Hukum
Tertulis tidak dikodifikasikan
b) Hukum
Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum
kebiasaan).
D. Fungsi Hukum
1. Pendahuluan
Dari apa
yang telah terurai diatas dapat disimpulkan bahawa, hukum selalu mengikuti
serta melekat pada manusia bermasyarakat. Hukum mempunyai fungsi : menertibkan
dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah
yang timbul. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis
2. Fungsi-fungsi hukum tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
social lahir batin
- Hukum
mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum
mempunyai sifat memaksa
- Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr.
Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155
mengatakan “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai
fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan
pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum
termasuk didalamnya”.
3. Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat
terlaksana dengan baik
Agar fungsi hukum terlaksana dengan baik, maka
para penegak hukum dituntut kemapuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum
dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya :
- Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan psisi masing-masing
- Bila perlu diadakan penafsiran analogis
penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario
Disamping hal-hal tersebut diatas dibutuhkan
kecakapan dan ketrampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan
hukum yang berlaku. Macam-macam pembagian hukum di Indonesia seharusnya dapat
kita telaah dengan seksama. Hukum-hukum yang ada merupakan kesatuan peraturan
yang dibuat dengan penuh kecermatan demi terciptanya ketertiban dan keadilan
bagi kita semua. Menurut bentuknya hukum terbagi menjadi dua yakni hukum
tertulis yakni hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangan dan
hukum yang tidak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
Hukum yang sejak dulu kala ada di negara kita
ini. Sepertinya tidak patut untuk kita tinggalkan dan tanpa alasan untuk tidak
mematuhinya, yang karena ini semua membuat kehidupan kita lebih terarah dalam
tujuan kita ke depan nanti.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Hukum
Menurut Isinya
a)
Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan.
b)
Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warganegara).
2. Hukum Menurut Sifatnya
a)
Hukum
yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus
dan mempunyai paksaaan mutlak.
b) Hukum yang mengatur (Hukum
Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
3. Hukum Menurut Bentuknya
a)
Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
b) Hukum
Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum
kebiasaan).
4. Fungsi Hukum
a.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis
DAFTAR
PUSTAKA
- Kansil, C.S.T., 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Jakarta : Balai pustaka.
- Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia.
- Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prestasi Pustaka.
- Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
- Sanusi, Achnad. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Bandung : Transito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar