BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Segala puji bagi Allah SWT
yang Maha Pengasih tanpa pernah pilih kasih dan Yang Maha Penyayang yang
menyayangi tanpa pernah meminta imbalan dari mahluk-Nya, yang atas berkat
rahmat, inayah serta hidayah-Nya lah kami sebagai penulis dapat menyelesaikan
makalah ini. Tak
lupa shalawat serta salam semoga selalu trcurahkan kepada Nabi besar Muhammad
SAW beserta keluarga, sahabat, serta, umatnya yang membela risalahnya sampai
akhir jaman.
Apa itu hukum? Mungkin
pertanyaan inilah yang mula pertama muncul dalam hati seseorang yang
mulai memperlajari Ilmu Hukum. Menurut Immanuel Kant “ Hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.” Itu adalah salah satu definisi hukum
dari ahli hukum dan masih banyak definisi hukum lainnya. Tapi yang kami
bicarakan dalam makalah ini bukanlah definisi-definisi dari hukum itu
sendiri, akan tetapi pembidangan tata hukum di Indonesia sehingga kita bisa
mengetahui dan memahami macam-macam dari produk hukum di Indonesia itu sendiri.
Dan kami sebagai penulis
berharap bahwa makalah yang kami buat ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan
mahasiswa, dosen, dan bagi kami sendiri penulis.
A. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu Kodifikasi Hukum ?
2. Apa iu Macam – Macam
Pembagian Hukum ?
3. Apa itu Hukum Sipil dan
Hukum Publik ?
B. TUJUAN
1.Mengatahui apa itu
hubungan internasional.
2.Mengetahui tentang
pentingnya hubungan internasional.
3.Mengetahui sarana
hubungan internasional.
BAB II
PEMBIDANGAN TATA HUKUM INDONESIA
A. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
- Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
- Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah
dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa
unsur-unsur kodifikasi ialah:
a)
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum
perdata
b)
Sistematis
c)
Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum
tertulis adalah untuk memperoleh
1.
Kepastian hukum
2.
Penyerdehanaan hukum
3.
Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi Hukum :
b. Di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
B. Macam – Macam Pembagian Hukum
1. Pembagian Hukum
Walaupun hukum itu terlalu
luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi
segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan
hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut :
a.
Hukum menurut Sumbernya,
dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan.
b.
Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan
(adat).
c.
Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara neagara (traktat).
d. Hukum Jurisprudensi yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Hukum menurut bentuknya,
dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan
;
1. Hukum Tertulis
yang dikodifiksikan
2.
Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b.
Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
(keterangan mengenai kedua macam hukum ini
telah diberikan dalam penjelasan tentnag kodifikasi)
3. Hukum menurut Tempat
berlakunya dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
b.
Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.
Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam
negara lain.
d.
Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang
ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4.
Hukum menurut waktu
berlakunya, dapat dibagi dalam :
a.
Ius Constitutum (Hukum Positif
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.)
b.
Ius Constituendum
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
c.
Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak
mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.
5.
Hukum menurut cara
mempertahankannya dapat dibagi dalam:
a.
Hukum material yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan
berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.Contoh Hukum Material : Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.Jika orang berbicara tentang
Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material
dan Hukum Perdata Material.
b.
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara)
yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.Contoh Hukum Formal : Hukum Acara
Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana : peraturan-peraturan hukum
yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana
Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana
caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata
yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan
mempertahankan Hukum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan
Perdata dan bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.
6.
Hukum menurut sifatnya,
dapat dibagi dalam :
a.
Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b.
Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
7.
Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi
dalam :
a.
Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih.
b.
Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari
Hukum Objektifdan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.Hukum subjektif
disebut juga HAK.
8.
Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam.
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b.
Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
2. Hukum
Sipil dan Hukum Publik
Dari
segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan
Hukum Publik.
1. Hukum sipil terdiri dari:
a.
Hukum Sipil( Hukum Sipil
dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Privat)
Hukum Sipil teridiri dari: Perdata, dan
Hukum Dagang
b.
Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi :
Hukum Perdata saja.
2.
Hukum Publik terdiri dari:
a.
Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur
bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara
alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah
Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
b.
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara
atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan
tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c.
Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum
Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d.
Hukum Internsional, yang terdiri dari:
1.
Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan
warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
2.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara)
yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara
yang lain dalam hubungan internasional.
Jika
orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah
Hukum Publik Internsional.
3.
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
1.
Perbedaan Isinya :
a.
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
b.
Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara
seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata
tertib masyarakat itu.
2.
perbedaan pelaksanaannya :
a.
pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru
diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak
berkepentingan yang merasa dirugikan.Pihak yang mengadu, menjadi penggugat
dalam perkara itu.
b.
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada
umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak
yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadp norma hukum pidana
(detik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi,
jaksa, dan hakim segera bertindak.Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan
kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang
melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang
menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).Terhadap beberapa tindak
pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak berwajib, jika tidak diajukan
pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perkosaan, pencurian antara
keluarga, dll.
3.
Perbedaan menafsirkan :
a.
Hukum perdata membolehkan untuk mengadkan
macam-macam interplasi terhadap Undang-Undang hukum Perdata.
b.
Hukum Pidana hnaya boleh ditafsirkan menurut
arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran
autentik yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri
(Titel IX dari buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
4.
Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara
Pidana).
Hukum
Acara Perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan
mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana ialah hukum yang
mengatur bagaimana cara-cara memeliahara dan mempertahankan hukum pidana
material.
1.
Perbedaan mengadili
a.
Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara
mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
b.
Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili
perkara-perkara dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2.
Perbedaan Pelaksanaan
a.
Pada Hukum Acara perdata inisiatip datang dari
pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
b.
Pada Hukum Acara Pidana inisiatipnya itu datang
dari penuntut umum (jaksa).
3.
Perbedaan daam penuntutan
a.
Dalam Acara Perdata, yangmenuntut si tergugat
ialah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak
terdapat penuntut umum atau jaksa.
b.
Dalam Acara Pidana, jaksa menjadi penuntut
terhap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara,
berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang jaksa.
4.
Perbedaan alat-alat bukti
a.
Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat
pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan,
dan sumpah).
b.
Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali
sumpah).
5.
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara :
a.
Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim,
pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
b.
Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik
kembali.
6.
Perbedaan kedudukan para pihak
a.
Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai
keudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit, dan bersifat pasif.
b.
Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih
tinggi daripada terdakwa. Hakim juga turut aktif.
7.
Perbedaan dalam dasar keputusan hakim :
a.
Dalam Acara Perdata, putusan hakim itu cukup
dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll).
b.
Dalam Acara Pidana, putusan hakim ahrus mencari
kebenaran materal (menurut keyakinan, persaan keadilanhakim sendiri).
8.
Perbedaan macamnya hukuman
a.
Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti
kesalahnnya dihukum denda, atau hukum kurungan sebagai pengganti denda.
b.
Dalam Acara Pidana, terakwa yang terbukti
kesalahannya dipidana mati, dipenjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah
dengan pidana tambahan seperti : dicabut hak-hak tertentu dll.
9.
Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat
banding)
a.
Bandingan perkara perdata dari Pengadilan
Negeri ke Pengadilan Tnggi disebut Appel.
b.
Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri
ke Pengadilan tinggi disebut Revisi.(Appel dan revisi, dalam bahasa Indoneisa keduanya
disebut banding).
BAB III
KESIMPULAN
- Sebagai seorang mahasiswa yang mengerti dan sadar akan hukum, sudah seharusnyalah kita bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas (Agen Of Change) dalam menjalankan dan melaksanakan hukum sesuai dengan kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang ada sehingga masyarakat luas akan sadar dan menjalankan hukum itu sendiri. Bukan malah menjadi yang pertama dalam melanggar hukum karena kita paham dan mengaerti hukum.
- Hukum bisa dibagi bermacam-macam berdasarkan sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya, wujudnya, dan isinya.
- Dalam menjalankan aktivitas kehidupan kita sehari-hari, sebagai seorang warganegara yang baik hendaklah kita mematuhi dan mentaati hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis di dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Kansil, C.S.T.,
2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Jakarta : Balai
pustaka
Ø Mas, Marwan.
2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Ø Apeldron, Van.
2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Pranya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar