Kotak Saran

tombol masukan dan saran

Selasa, 17 Februari 2015

Ilmu Hukum Tata Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Segala puji bagi Allah SWT yang Maha Pengasih tanpa pernah pilih kasih dan Yang Maha Penyayang yang menyayangi tanpa pernah meminta imbalan dari mahluk-Nya, yang atas berkat rahmat, inayah serta hidayah-Nya lah kami sebagai penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga selalu trcurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, serta, umatnya yang membela risalahnya sampai akhir jaman.
Apa itu hukum? Mungkin pertanyaan inilah  yang mula pertama muncul dalam hati seseorang yang mulai memperlajari Ilmu Hukum. Menurut Immanuel Kant “ Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” Itu adalah salah satu definisi hukum dari ahli hukum dan masih banyak definisi hukum lainnya. Tapi yang kami bicarakan dalam  makalah ini bukanlah definisi-definisi dari hukum itu sendiri, akan tetapi pembidangan tata hukum di Indonesia sehingga kita bisa mengetahui dan memahami macam-macam dari produk hukum di Indonesia itu sendiri.
Dan kami sebagai penulis berharap bahwa makalah yang kami buat ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan mahasiswa, dosen, dan bagi kami sendiri penulis.
A.      RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu Kodifikasi Hukum ?
2. Apa iu Macam – Macam Pembagian Hukum ?
3. Apa itu Hukum Sipil dan Hukum Publik ?
B.       TUJUAN
1.Mengatahui apa itu hubungan internasional.
2.Mengetahui tentang pentingnya hubungan internasional.
3.Mengetahui sarana hubungan internasional.


BAB II
PEMBIDANGAN TATA HUKUM INDONESIA

A.  Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
  1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
  2. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah:
a)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata
b)      Sistematis
c)      Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1.      Kepastian hukum
2.      Penyerdehanaan hukum
3.      Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi Hukum :
b. Di Indonesia
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.



B.  Macam – Macam Pembagian Hukum
1.  Pembagian Hukum
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa  golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut :
a.    Hukum menurut Sumbernya, dapat dibagi dalam :
a.    Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.    Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan       kebiasaan (adat).
c.    Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).
d.   Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2.      Hukum menurut bentuknya, dapat dibagi dalam :
a.    Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1.      Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2.      Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b.    Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
(keterangan mengenai kedua macam hukum ini telah diberikan dalam penjelasan tentnag kodifikasi)
3.      Hukum menurut Tempat berlakunya dapat dibagi dalam :
a.    Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.    Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.    Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d.   Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4.       Hukum menurut waktu berlakunya, dapat dibagi dalam :
a.    Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
b.     Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.
c.    Hukum Asasi yaitu  hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5.       Hukum menurut cara mempertahankannya dapat dibagi dalam:
a.    Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b.    Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
        Hukum Acara Pidana : peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.
6.         Hukum menurut sifatnya,  dapat dibagi dalam :
a.       Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
7.          Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b.      Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektifdan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.Hukum subjektif disebut juga HAK.
8.         Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam.
a.       Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).

2.  Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
1.      Hukum sipil terdiri dari:
a.       Hukum Sipil( Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Privat)
Hukum Sipil teridiri dari: Perdata, dan Hukum Dagang
b.      Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.
2.       Hukum Publik terdiri dari:
a.       Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
b.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c.       Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d.      Hukum Internsional, yang terdiri dari:
1.   Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
2.   Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
3.  Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
1.    Perbedaan Isinya :
a.    Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b.    Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2.    perbedaan pelaksanaannya :
a.       pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b.      Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadp norma hukum pidana (detik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perkosaan, pencurian antara keluarga, dll.
3.    Perbedaan menafsirkan :
a.         Hukum perdata membolehkan untuk mengadkan macam-macam interplasi terhadap Undang-Undang hukum Perdata.
b.         Hukum Pidana hnaya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran autentik yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
4.  Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara Pidana).
Hukum Acara Perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memeliahara dan mempertahankan hukum pidana material.
1.     Perbedaan mengadili
a.       Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
b.      Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2.   Perbedaan Pelaksanaan
a.       Pada Hukum Acara perdata inisiatip datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
b.      Pada Hukum Acara Pidana inisiatipnya itu datang dari penuntut umum (jaksa).
3.      Perbedaan daam penuntutan
a.       Dalam Acara Perdata, yangmenuntut si tergugat ialah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
b.      Dalam Acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang jaksa.
4.      Perbedaan alat-alat bukti
a.       Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).
b.       Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
5.      Perbedaan penarikan kembali suatu perkara :
a.       Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
b.      Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.
6.      Perbedaan kedudukan para pihak
a.       Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai keudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit, dan bersifat pasif.
b.      Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi daripada terdakwa. Hakim juga turut aktif.
7.      Perbedaan dalam dasar keputusan hakim :
a.       Dalam Acara Perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll).
b.       Dalam Acara Pidana, putusan hakim ahrus mencari kebenaran materal (menurut keyakinan, persaan keadilanhakim sendiri).
8.      Perbedaan macamnya hukuman
a.       Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahnnya dihukum denda, atau hukum kurungan sebagai pengganti denda.
b.      Dalam Acara Pidana, terakwa yang terbukti kesalahannya dipidana mati, dipenjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti : dicabut hak-hak tertentu dll.
9.     Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding)
a.       Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tnggi disebut Appel.
b.      Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan tinggi disebut Revisi.(Appel dan revisi, dalam bahasa Indoneisa keduanya disebut banding).
BAB III
KESIMPULAN
  1. Sebagai seorang mahasiswa yang mengerti dan sadar akan hukum, sudah seharusnyalah kita bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas (Agen Of Change) dalam menjalankan dan melaksanakan hukum sesuai dengan kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang ada sehingga masyarakat luas akan sadar dan menjalankan hukum itu sendiri. Bukan malah menjadi yang pertama dalam melanggar hukum karena kita paham dan mengaerti hukum.
  2. Hukum bisa dibagi bermacam-macam berdasarkan sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya, wujudnya, dan isinya.
  3. Dalam menjalankan aktivitas kehidupan kita sehari-hari, sebagai seorang warganegara yang baik hendaklah kita mematuhi dan mentaati hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis di dalam masyarakat.










DAFTAR PUSTAKA
Ø  Kansil, C.S.T., 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Jakarta : Balai pustaka
Ø  Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Ø  Apeldron, Van. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Pranya Paramita.

Tidak ada komentar: