BAB I
PENDAHULUAN
Manusia pada dasarnya adalah makhluk
sosial, Hidup bermasyarakat memiliki konsekuensi tersendiri bagi
individu-individu yang menjadi anggota kelompok tersebut. Sebagai makhluk
social yang berinteraksi dalam masyarakat, kehidupan manusia meniscayakan
adanya hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan
kelompok dengan kelompok.
Agar supaya dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tenteram dan damai tanpa gangguan, maka bagi
tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud
aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpeliihara dan
terjamin. setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
B.
Ruang Lingkup
Pembahasan
Adapun masalah yang akan saya angkat yaitu apa struktur
sosial itu, bagaimana hubungan kaidah-kaidah social dan hukum, serta hubungan
lembaga-lembaga sosial dan hukum.
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi
hukum yang telah diberikan oleh dosen pembimbing serta untuk menambah wawasan
permasalahan tentang hukum khususnya masalah hukum yang ada di Indonesia.
BAB II
STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
Sebagai bagian dari ilmu
sosial, maka sosiologi hukum juga mempelajari masyarakat yang secara khusus
adalah mengkaji gejala-gejala hukum yang
senyatanya hidup di masyarakat dan bukanlah mengkaji tataran hukum yang
seharusnya berlaku di masyarakat.
Selo Soemardjan
dan soelaeman soemaedi
(1964 : 14) dalam soekanto menyatakan:
Pada hakikatnya
masyarakat di telaah dari dua sudut, yakni sudut struktural dan sudut
dinamikanya. Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan
jalinan antara unsur-unsur sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok
serta lapisan-lapisan sosial.[[1]]
Struktur atau dinamika
sosial tidaklah terlepas dari interaksi dan sebagai dasar dari interaksi sosial
adalah hubungan-hubungan yang dinamis menyangkut hubungan antara orang perorang atau diri
pribadi (myself), antara kelompok
dengan kelompok, antara orang perorangan atau diri pribadi dengan kelompok
manusia lainya.
Ada dua hal penting
yang akan dibahas dalam struktur sosial dan hukum ini yang senyatanya hidup dan
berproses dalam interaksinya di masyarakat, yaitu; hubungan antara
kaidah-kaidah sosial dengan hukum, dan hubungan antara lembaga-lembaga sosial
dan hukum.
A. Hubungan Kaidah-Kaidah Sosial dan Hukum
Dalam manusia
bermasyarakat, untuk selalu menjaga ketertiban dalam proses kehidupan, maka
diperlukan berbagai macam kaidah atau norma, Kansil, C.S.T. menyatakan:
Apabila ketidakseimbangan
perhubungan masyarakat yang mengikat menjadi perselisihan dibiarkan, maka akan
timbul perpecahan ... dalam masyarakat yang teratur, manusia ... harus
memperhatikan kaidah-kaidah, norma-norma ... tertentu yang hidup dalam
masyarakat.[[2]]
Kaidah itu sendiri
paling tidak adalah mengatur pribadi manusia, mengatur kehidupan antara manusia
atau antar pribadi, serta mengatur antara pribadi dengan kelompok atau kelompok
dengan kelompok.
Tabel. 1 :
Macam-macam Norma/kaidah
No
|
Nama
|
Sumber
|
Sifat
|
Tujuan
|
Sanksi
|
1
|
Hukum
|
Negara/pemerintah
|
Sikap lahir/external/
hiteronom/ bertumpu pada unsur ideal dan kenyataan.
|
Menciptakan ketertiban
dan kedamaian
|
Tegas, resmi dari
negara/ pemerintah
|
2
|
Agama
|
Wahyu/kitab
|
Sikap
batin/internal/otonom/bertumpu pada unsur ideal
|
Taqwa
|
Dari
Tuhan Yang Maha Esa
|
3
|
Susila
|
Hati
Nurani
|
Sikap
batin/internal/otonom/bertumpu pada unsur ideal
|
Berakhlak/
insan kamil
|
Rasa
penyesalan
|
4
|
Kesopanan
|
Masyarakat
|
Sikap lahir/external/
hiteronom/ bertumpu pada unsur ideal dan kenyataan.
|
Memperbaiki
pergaulan masyarakat
|
Sanksi
sosial
|
Setiap masyarakat
memang memerlukan sistem pengendalian sosial (mechanisme of social contral). J S Raucek dalam Soekanto,
menyatakan:
Yang di maksud dengan
mekanisme pengendalian sosial (mechanisme
of social contral) yaitu suatu proses yang direncanakan agar masyarakat
selalu dalam situasi tertib. Dalam hal menjaga ketertiban masyarakat, bisa saja
terjadi ada upaya paksa yang dilakukan terhadap masyarakat yang tidak bisa
menyesuaikan kaidah-kaidah atau nilai-nilai yang senyatanya hidup di
masyarakat.[[3]]
Dari banyak macam
pengendalian sosial, sudah barang tentu tidak semuanya termasuk dalam
kaidah-kaidah hukum, kemudian yang menjadi pertanyaan kita adalah apa yang
membedakan kaidah-kaidah hukum dengan kaidah lainya? Dalam proporsi soekanto
Broniwslaw Malinowski (E.A. Haebel, 1961: VIII), berpendapat “bahwa ada
beberapa kaidah yang untuk penerapanya memerlukan dukungan dari suatu kekerasan
yang terpusat. Kaidah-kaidah itulah yang dinamakan hukum, yang berbeda dengan
kaidah-kaidah lainya”.(Soekanto,1999: 62).
B. Hubungan Lembaga-lembaga Sosial dengan Hukum
Lembaga-lembaga sosial
atau institusi sosial adalah sebagai sarana atau alat yang bisa menjadi perlengkapan
suatu masyarakat sehingga untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam
bermasyarakat dapat terpenuhi sesuai proses
dan fakta sosial hukum yang hidup di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa
lembaga hukum merupakan lembaga sosial yang tujuanya untuk menyelenggarakan
keadilan dalam masyarakat atas dasar hukum yang hidup di masyarakat (law in action).
Berikut ciri-ciri
lembaga hukum :
1.
Mempunyai dimensi stabilitas; adalah menimbulkan
suatu kemantapan serta keteraturan dalam hal proses usaha manusia untuk
memperoleh keadilan.
2.
Menyumbangkan suatu kerangka sosial terhadap
kebutuhan-kebutuhan yang hidup di masyarakat, dan tuntutan kebutuhan yang
bersifat pribadi bertemu dengan pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh
masyarakat.
3.
Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia itu
maka lembaga hukum menampilkan wujudnya dalam bentuk norma.
4.
Proses jalinan antara lembaga, sehingga perubahan
suatu lembaga akan memengaruhi lembaga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pada hakikatnya masyarakat di telaah dari dua sudut,
yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktural masyarakat
dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur
sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial.
2.
Yang di maksud dengan mekanisme pengendalian sosial
(mechanisme of social contral) yaitu
suatu proses yang direncanakan agar masyarakat selalu dalam situasi tertib.
Dalam hal menjaga ketertiban masyarakat, bisa saja terjadi ada upaya paksa yang
dilakukan terhadap masyarakat yang tidak bisa menyesuaikan kaidah-kaidah atau
nilai-nilai yang senyatanya hidup di masyarakat.
3.
Lembaga-lembaga sosial atau institusi sosial adalah
sebagai sarana atau alat yang bisa menjadi perlengkapan suatu masyarakat
sehingga untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam bermasyarakat dapat
terpenuhi sesuai proses dan fakta sosial
hukum yang hidup di masyarakat.
B. Saran
Semoga makalah ini
dapat digunakan sebagaimana mestinya, sebagai bahan acuan untuk mepelajari
tentang struktur sosial dan hukum yang ada di Indonesia khususnya, mengingat
banyaknya permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di Negara ini dan
minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar