Kotak Saran

tombol masukan dan saran

Selasa, 17 Februari 2015

makalah sosiologi hukum



BAB I
PENDAHULUAN
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, Hidup bermasyarakat memiliki konsekuensi tersendiri bagi individu-individu yang menjadi anggota kelompok tersebut. Sebagai makhluk social yang berinteraksi dalam masyarakat, kehidupan manusia meniscayakan adanya hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok.
Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tenteram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpeliihara dan terjamin. setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
B.       Ruang Lingkup Pembahasan
Adapun masalah yang akan saya angkat yaitu apa struktur sosial itu, bagaimana hubungan kaidah-kaidah social dan hukum, serta hubungan lembaga-lembaga sosial dan hukum.
C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi hukum yang telah diberikan oleh dosen pembimbing serta untuk menambah wawasan permasalahan tentang hukum khususnya masalah hukum yang ada di Indonesia.
BAB II
STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
Sebagai bagian dari ilmu sosial, maka sosiologi hukum juga mempelajari masyarakat yang secara khusus adalah mengkaji gejala-gejala hukum  yang senyatanya hidup di masyarakat dan bukanlah mengkaji tataran hukum yang seharusnya berlaku di masyarakat.
Selo  Soemardjan  dan  soelaeman  soemaedi  (1964 : 14)  dalam  soekanto menyatakan:
Pada hakikatnya masyarakat di telaah dari dua sudut, yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial.[[1]]
Struktur atau dinamika sosial tidaklah terlepas dari interaksi dan sebagai dasar dari interaksi sosial adalah hubungan-hubungan yang dinamis menyangkut  hubungan antara orang perorang atau diri pribadi (myself), antara kelompok dengan kelompok, antara orang perorangan atau diri pribadi dengan kelompok manusia lainya.
Ada dua hal penting yang akan dibahas dalam struktur sosial dan hukum ini yang senyatanya hidup dan berproses dalam interaksinya di masyarakat, yaitu; hubungan antara kaidah-kaidah sosial dengan hukum, dan hubungan antara lembaga-lembaga sosial dan hukum.
A.      Hubungan Kaidah-Kaidah Sosial dan Hukum
Dalam manusia bermasyarakat, untuk selalu menjaga ketertiban dalam proses kehidupan, maka diperlukan berbagai macam kaidah atau norma, Kansil, C.S.T. menyatakan:
Apabila ketidakseimbangan perhubungan masyarakat yang mengikat menjadi perselisihan dibiarkan, maka akan timbul perpecahan ... dalam masyarakat yang teratur, manusia ... harus memperhatikan kaidah-kaidah, norma-norma ... tertentu yang hidup dalam masyarakat.[[2]]
Kaidah itu sendiri paling tidak adalah mengatur pribadi manusia, mengatur kehidupan antara manusia atau antar pribadi, serta mengatur antara pribadi dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok.
Tabel. 1 :
Macam-macam Norma/kaidah
No
Nama
Sumber
Sifat
Tujuan
Sanksi
1
Hukum
Negara/pemerintah
Sikap lahir/external/ hiteronom/ bertumpu pada unsur ideal dan kenyataan.
Menciptakan ketertiban dan kedamaian
Tegas, resmi dari negara/ pemerintah
2
Agama
Wahyu/kitab
Sikap batin/internal/otonom/bertumpu pada unsur ideal
Taqwa
Dari Tuhan Yang Maha Esa
3
Susila
Hati Nurani
Sikap batin/internal/otonom/bertumpu pada unsur ideal
Berakhlak/ insan kamil
Rasa penyesalan
4
Kesopanan
Masyarakat
Sikap lahir/external/ hiteronom/ bertumpu pada unsur ideal dan kenyataan.
Memperbaiki pergaulan masyarakat
Sanksi sosial

Setiap masyarakat memang memerlukan sistem pengendalian sosial (mechanisme of social contral). J S Raucek dalam Soekanto, menyatakan:
Yang di maksud dengan mekanisme pengendalian sosial (mechanisme of social contral) yaitu suatu proses yang direncanakan agar masyarakat selalu dalam situasi tertib. Dalam hal menjaga ketertiban masyarakat, bisa saja terjadi ada upaya paksa yang dilakukan terhadap masyarakat yang tidak bisa menyesuaikan kaidah-kaidah atau nilai-nilai yang senyatanya hidup di masyarakat.[[3]]
Dari banyak macam pengendalian sosial, sudah barang tentu tidak semuanya termasuk dalam kaidah-kaidah hukum, kemudian yang menjadi pertanyaan kita adalah apa yang membedakan kaidah-kaidah hukum dengan kaidah lainya? Dalam proporsi soekanto Broniwslaw Malinowski (E.A. Haebel, 1961: VIII), berpendapat “bahwa ada beberapa kaidah yang untuk penerapanya memerlukan dukungan dari suatu kekerasan yang terpusat. Kaidah-kaidah itulah yang dinamakan hukum, yang berbeda dengan kaidah-kaidah lainya”.(Soekanto,1999: 62).
B.       Hubungan Lembaga-lembaga Sosial dengan Hukum
Lembaga-lembaga sosial atau institusi sosial adalah sebagai sarana atau alat yang bisa menjadi perlengkapan suatu masyarakat sehingga untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam bermasyarakat dapat terpenuhi sesuai proses  dan fakta sosial hukum yang hidup di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa lembaga hukum merupakan lembaga sosial yang tujuanya untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat atas dasar hukum yang hidup di masyarakat (law in action).
Berikut ciri-ciri lembaga hukum :
1.    Mempunyai dimensi stabilitas; adalah menimbulkan suatu kemantapan serta keteraturan dalam hal proses usaha manusia untuk memperoleh keadilan.
2.    Menyumbangkan suatu kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan yang hidup di masyarakat, dan tuntutan kebutuhan yang bersifat pribadi bertemu dengan pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh masyarakat.
3.    Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia itu maka lembaga hukum menampilkan wujudnya dalam bentuk norma.
4.    Proses jalinan antara lembaga, sehingga perubahan suatu lembaga akan memengaruhi lembaga.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Pada hakikatnya masyarakat di telaah dari dua sudut, yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial.
2.      Yang di maksud dengan mekanisme pengendalian sosial (mechanisme of social contral) yaitu suatu proses yang direncanakan agar masyarakat selalu dalam situasi tertib. Dalam hal menjaga ketertiban masyarakat, bisa saja terjadi ada upaya paksa yang dilakukan terhadap masyarakat yang tidak bisa menyesuaikan kaidah-kaidah atau nilai-nilai yang senyatanya hidup di masyarakat.
3.      Lembaga-lembaga sosial atau institusi sosial adalah sebagai sarana atau alat yang bisa menjadi perlengkapan suatu masyarakat sehingga untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam bermasyarakat dapat terpenuhi sesuai proses  dan fakta sosial hukum yang hidup di masyarakat.
B.       Saran
Semoga makalah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sebagai bahan acuan untuk mepelajari tentang struktur sosial dan hukum yang ada di Indonesia khususnya, mengingat banyaknya permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di Negara ini dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum.


[1] Sabian,Utsman, DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM, Pustaka Pelajar, 2009, hal.165
[2] Sabian, Op. Cit  hal.166
[3] Ibid, hal. 169

Tidak ada komentar: