BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Puji syukur ke hadirat Allah
SWT, karena penyusun telah menyelesaikan makalah mengenai “ Macam – Macam
Hukum” . Dan tak lupa Shalawat beserta Salam semoga tetap tercurah
limpahkan kepada Junjungan Alam Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, Sahabat dan
semoga pula sampai kepada kita semua selaku umat-Nya.
Hukum merupakan suatu tata
tertib yang secara langsung maupun tidak langsung ada disekitar kita dan harus
dipatuhi keberadaannya. Negara Indonesia yang notabennya sebagai Negara hukum
harus mampu menjunjung tinggi masyarakatnya agar sadar akan hukum yang berlaku
dilingkungan masyarakat., wilayah maupun Negara.
Tidak setiap masyarakat mengetahui
tentang hukum dan macam-macam pembagian hukum di negara ini. Untuk itu kami
akan mencoba menjabarkan tentang macam-macam pembagian hukum di Indonesia agar
kiranya dapat menjadi individu-individu yang patuh dan taat kepada hukum.
Pengelompokkan hukum di Indonesia yang begitu padat dan tak jarang bagi
kita merasa malas dalam mempelajari dan membaca, kini melalui makalah yang
sederhana ini kami harapkan dapat menghilangkan kemalasan itu dan dapat
bermanfaat bagi kita semua….Amiiin
BAB II
PEMBAHASAN
MACAM –
MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Pembagian Hukum Menurut Atas Pembagiannya
1). Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di
dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).
d. Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2). Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam :
a.Hukum tertulis (Statute
Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-perundangan. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang
dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak
dikodifikasikan
b.Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law =
Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan
(disebut juga hukum kebiasaan).
3). Menurut Tempat berlakunya,
hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Nasional yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara.
b) Hukum
Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c) Hukum
Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d) Hukum
Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggotanya.
4). Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam :
a) Ius
Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
Singkatnya : hukum yang
berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum”
b) Ius
Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan
datang.
c) Hukum
Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan
berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat. Ketiga macam hukum
ini merupakan Hukum Duniawi.
5). Menurut cara mempertahankannya
hukum dapat dibagi dalam
a) Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud
perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana,
Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana,
Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum
Perdata Material.
b) Hukum Formal
(Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim
memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana
dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana :
peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan
mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan
Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan
mempertahankan Hukkum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata
dan bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.
6). Menurut sifatnya, hukum
dapat dibagi dalam :
a) Hukum
yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaaan mutlak.
b) Hukum
yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam satu perjanjian.
7). Menurut wujudnya, hukum
dapat dibagi dalam :
a) Hukum
Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum
saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b) Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan
berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga
HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang
digunakan orang.
8) Menurut Isinya, hukum dapat
dibagi dalam :
a) Hukum
Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
b) Hukum
Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warganegara).
2. Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam
hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil terdiri dari :
a) Hukum Sipil dalam arti luas, yang
meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b) Hukum Sipil dalam arti sempit,
yang meliputi : Hukum Perdata saja.
2) Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum Publik terdiri dari:
a) Hukum Tata Negara
yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta
hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan
antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swastantra).
b) Hukum Administrasi
Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkpan negara.
c) Hukum Pidana
(pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul
Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d) Hukum Internsional,
yang terdiri dari:
1.
Hukum
Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar
warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari
negara lain dalam hubungan internasional.
2.
Hukum
Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan
antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
Jika orang berbicara tentang
Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
3. Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan
Hukum Pidana
a. Perbedaan Isinya :
a) Hukum perdata
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Pidana
mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan
negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. Perbedaan Pelaksanaannya :
a) pelanggaran
terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada
pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu, menjadi penggugat
dalam perkara itu.
b) Pelanggaran
terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh
pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadp norma hukum pidana (detik=tindak pidana), maka alat-alat
perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
4.
Golongan hukum Perdata lainnya
Hukum Perdata itu berlaku
terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan.
Jika penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka
yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik
atau Hukum antar Tata Hukum.
Hukum perselisihan ialah
kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang
berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem
hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni
1) Hukum Antar Golongan atau Hukum
Intergentil
2) Hukum antar Tempat atau Hukum
Interlocal
3) Hukum Antar Bagian atau Hukum
Interregional
4) Hukum Antar Agama atau Hukum
Interreligius
5) Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu
hanya berlaku terhap warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan
Hukum Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian
negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum
Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di
Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalam satu negara
yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata
Nasionalnya, mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.
Ada sarjana yang menggolongkan hukum
Perdata internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang
disebutkan diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.
5. Hukum
Yang Dikodifikasikan dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga
hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
1.
Hukum
Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a) Hukum
Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP)
tahun 1918
b) Hukum Sipil yang
telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun
1848
c) Hukum Dagang
yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun
1848.
d) Hukum Acara
Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) pada tahun 1981.
Jelaslah bahwa Hukum Pidana,
Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis
dan dikodifiksikan.
- Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya :
a) Peraturan tentang
Hak Merek Perdagangan
b) Peraturan tentang
Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c) Peraturan tentang
Hak Cipta
d) Peraturan tentang
Ikatan Perkreditan
e) Peraturan tentang
Ikatan Panen
f)
Peraturan tentang Kepailitan
g) Peraturan tentang
Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
BAB
IV
PENUTUP
Macam-macam pembagian hukum di Indonesia
seharusnya dapat kita telaah dengan seksama. Hukum-hukum yang ada merupakan
kesatuan peraturan yang dibuat dengan penuh kecermatan demi terciptanya
ketertiban dan keadilan bagi kita semua. Menurut bentuknya hukum terbagi
menjadi dua yakni hukum tertulis yakni hukum yang tercantum dalam berbagai
peraturan perundangan dan hukum yang tidak tertulis yakni hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum yang sejak dulu kala ada di negara kita ini.
Sepertinya tidak patut untuk kita tinggalkan dan tanpa alasan untuk tidak
mematuhinya, yang karena ini semua membuat kehidupan kita lebih terarah dalam
tujuan kita ke depan nanti.
DAFTAR
PUSTAKA
- Kansil, C.S.T., 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Jakarta : Balai pustaka.
- Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia.
- Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prestasi Pustaka.
- Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
- Sanusi, Achnad. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Bandung : Transito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar