Filsafat Hukum
Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu
yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan. Pengetahuan dibedakan
menjadi 4 (empat) yaitu
- pengetahuan indera,
- pengetahuan ilmiah,
- pengetahuan filsafat,
- pengetahuan agama.
Istilah “pengetahuan” (knowledge)
tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science). Pengetahuan seorang
manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang
lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan
sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan
maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu
pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan
filsafat. Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan
sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9)
menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu
mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat. Pernyataan itu
mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban
filsafat itu memang tidak pernah abadi. Kerena itu filsafat tidak pernah sampai
pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah
masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap
manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru
filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Filasafat tidak menyelidiki salah satu
segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang menarik perhatian manusia
angapan ini diperkuat bahwa sejak abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan
masalah-masalah yang sama seperti yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu
yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya
sendiri”. Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu
pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang
suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan
yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan..Kesimpulan
dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas karena
memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga bisa dipandang sebagai
pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau
disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en
levenbeschouwing yaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam
segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi
seperti yang dijelaskan diatas.
Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah
pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan
yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam
seluruh bidang kehidupannya. Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan
membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu
- menyeluruh,
- mendasar, dan
- spekulatif
itu semua berarti bahwa filsafat melihat
segala sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya. Ciri
lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat
PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT
HUKUM.
Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang
filsafat itu semakin bertambah, sekalipun bidang-bidang telaah yang dimaksud
belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut
sebagai cabang. Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut
sebagai masalah-masalah filsafat. Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat
dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang
filsafat.
Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan
erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan
bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut
etika atau filsafat tingkah laku.
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari
hukum secara filosofis. Maka obyek filsafat hukum adalah hukum. Definisi
tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan
sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara
memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak
sembilan arti hukum itu.Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung
nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai
norma. Norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Norma
hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan
yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma
yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.
MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan
ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat. Filsafat memiliki
karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk
menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga
memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain.
Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif,
menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan
baru.
ILMU ILMU LAIN YANG BEROBJEK HUKUM
Disiplin hukum, oleh Purbacaraka,
Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori hukum namun dalam artian
luas, yang mencakup politik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti
sempit atau ilmu hukum.
Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum
tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori
hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak
sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto
Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai
kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan
yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas.
Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke dalam
lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketiga bidang
tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat
universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang
sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu.
PENGERTIAN FILSAFAT, PERBEDAAN FILSAFAT
DENGAN ILMU DAN SISTEMATIKA FILSAFAT.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa
filsafat merupakan cabang filsafat yaitu filsafat tingkah laku atau etika yang
mempelajari hakikatn objek hukum. Dengan kata lain bahwa filsafat itu merupakan
ilmu yang mempelajari sejara filosofis, yang mana objek dari filsafat hukum
adalah hukum dan objek yang akan dikaji secara mendalam sampai ke akar-akarny.
Dalam ilmu filsafat sangat erat kaitannya dengan ilmu hukum yakni ilmu melihat
gejala-gejala hukum sebagaimana yang dapat kita amati dari perbuatan-perbuatan
dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan masyarakat. Dengan begitu pertimbangan
nilai di balik gejala-gejala hukum tersebut tidak luput dari ilmu hukum. Norma
(kaidah) hukum tidak termasuk dunia nyata (sein) tetapi pada dunia lain (solen
dan mogeni) sehingga norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu hukum. Seperti
kita ketahuin objek dari filsafat hukum adalah hukum maka masalah yang perlu
kita bahas baik dari ilmu filsafat maupun hukum adalah hubungan hukum dan
kekuasaan, hukum dengan hukum kodrat, dan hukum dengan hukum positif.
PERBEDAAN FILSAFAT DENGAN ILMU
Ilmu adalah sebagian pengetahuan bersifat
koheren, empiris, sistematis, dapat diukur, dan dibuktikan. Berbeda dengan
iman, yaitu pengetahuan didasarkan atas keyakinan kepada yang gaib dan
penghayatan serta pengalaman pribadi. Berbeda dengan pengetahuan, ilmu tidak
pernah mengartikan kepingan pengetahuan satu putusan tersendiri, sebaliknya
ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek [atau alam obyek]
yang sama dan saling berkaitan secara logis. Karena itu, koherensi sistematik
adalah hakikat ilmu. Prinsip-prinsip obyek dan hubungan-hubungannya yang
tercermin dalam kaitan-kaiatan logis yang dapat dilihat dengan jelas. Bahwa
prinsip-prinsip logis yang dapat dilihat dengan jelas. Bahwa prinsip-prinsip
metafisis obyek menyingkapkan dirinya sendiri kepada kita dalam prosedur ilmu
secara lamban, didasarkan pada sifat khusus intelek kita yang tidak dapat
dicarikan oleh visi ruhani terhadap realitas tetapi oleh berpikir
Persamaannya
- Keduanya mencari rumusan yang sebaik-baiknya menyelidiki obyek selengkap-lengkapnya sampai ke-akar-akarnya
- Memberikan pengertian mengenai hubungan atau koheren yang ada antara kejadian-kejadian yang kita alami dan mencoba menunjukkan sebab-akibatnya
- Hendak memberikan sistesis, yaitu suatu pandangan yang bergandengan
- Mempunyai metode dan sistem
- Hendak memberikan penjelasan tentang kenyataan seluruhnya timbul dari hasrat manusia [obyektivitas].
Perbedaannya :
- Obyek materil (lapangan) filsafat itu bersifat universal (umum), yaitu segala sesuau yang ada (realita) sedangkan obyek material ilmu (pengetahuan ilmiah) itu bersifat khusus dan empiris.
- Filsafat dilaksanakan dalam suasana pengetahuan yang menonjolkan daya spekulasi, kritis, dan pengawasan, sedangkan ilmu haruslah diadakan riset lewat pendekatan trial and error.
- Filsafat lebih kepada pengalaman realitas sehari-hari, sedangkan ilmu bersifat diskursif, yaitu menguraikan secara logis, yang dimulai dari tidak tahu menjadi tahu
- Filsafat memberikan penjelasan yang terakhri, yang mutlak, dan mendalam sampai mendasar [primary cause] sedangkan ilmu menunjukkan sebab-sebab yang tidak begitu mendalam, yang lebih dekat, yang sekunder [secondary cause]
SISTEMATIKA FILSAFAT
Telah kita ketahui bahwa filsafat adalah
sebagai induk yang mencakup semua ilmu khusus. Akan tetapi, dalam perkembangan
selanjutnya ilmu-ilmu khusus itu satu demi satu memisahkan diri dari induknya,
filsafat. Mula-mula matematika dan fisika melepaskan diri, kemudian diikuti
oleh ilmu-ilmu lain. Adapun psikologi baru pada akhir-akhir ini melepaskan diri
dari filsafat, bahkan di beberapa insitut, psikologi masih terpaut dengan
filsafat. Setelah filsafat ditinggalkan oleh ilmu-ilmu khusus, ternyata ia
tidak mati, tetapi hidup dengan corak baru sebagai ‘ilmu istimewa’ yang
memecahkan masalah yang tidak terpecahkan oleh ilmu-ilmu khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar