BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang
terkenal dengan sebutan negara hukum. Artinya segala sesuatu itu baik mulai
dari tingkah laku masyarakat sampai ke hal-hal lain segalanya telah diatur oleh
hukum. Tujuan hukum itu sendiri adalah untuk mengatur tingkah laku masyarakat
sehingga bisa menciptakan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera sebagaimana
yang di cita-citakan oleh bangsa ini. Akan tetapi dibalik itu semua ada
masalah-masalah yang sangat di sayangkan mengenai para penegak hukum. Para
aparat yang seharusnya menjalankan tugas sebagai penegak hukum justru terkadang
membuat permasalahan hukum dengan penyalahgunaan wewenang.
B.
Rumusan Masalah
Adapaun yang
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana dan apa saja yang
menjadi permasalahan-permasalahan penegak hukum khususnya di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi
hukum yang diberikan oleh dosen pembimbing serta untuk mengetahui tentang
permasalahan-permasalahan penegakan hukum di Indonesia.
BAB II
PERMASALAHAN PENEGAKAN SUPREMASI
HUKUM
DI INDONESIA
Hukum
memiliki peran yang penting dalam mengatur ketertiban sebuah negara. Namun
keberadaan hukum itu sendiri tidak bisa sepenuhnya lepas dari masalah-masalah
yang justru malah mengaburkan fungsi pokok dari hukum itu sendiri. Begitu juga
di Indonesia. Hingga saat ini masih banyak sekali masalah hukum di Indonesia
yang belum terselesaikan. Masalah hukum di Indonesia tidak hanya berhubungan
dengan aparat penegak hukum saja namun juga terkadang berkaitan dengan produk
hukum itu sendiri.
Berikut ini adalah beberapa masalah
hukum di Indonesia :
1.
Jual Beli Putusan Perkara
Masalah ini sering sekali terjadi di
dunia hukum Indonesia. Hakim, Jaksa, Pengacara adalah pihak-pihak yang paling
sering terlibat dalam masalah ini.
2.
Peranan Uang dan Kekuasaan di Dunia
Hukum
Uang dan kekuasaan memegang peranan
penting dalam dunia hukum. Tindakan KPK untuk menangkap para koruptor tanpa
pandang bulu termasuk para petinggi negeri ini merupakan angin segar bagi dunia
hukum Indonesia.
3.
Intervensi Politik
Tidak bisa dipungkiri bahwa polotik
memiliki peran yang penting dalam mengintervensi keputusan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, sudah selayaknya sebuah lembaga hukum negara berdiri secara
idependen tanpa bisa dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
4.
Pasal 'Kadaluarsa'
Mengapa disebut kadaluarsa? karena
Indonesia masih meng'adopt' produk hukum Belanda yang notabene dulu pernah
menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang lama sehingga harus diakui bahwa
terdapat beberapa pasal yang dianggap sudah tidak bisa dilaksanakan lagi karena
sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
5.
Mental Para Penegak Hukum
Sebagai para penegak hukum, seharusnya
mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat umum. Bukan malah bertingkah laku
dan bermental 'suka-suka' sehingga mengakibatkan hukum menjadi wilayah yang
abu-abu bagi masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum
memiliki peran yang penting dalam mengatur ketertiban sebuah negara. Masalah hukum di Indonesia tidak
hanya berhubungan dengan aparat penegak hukum saja namun juga terkadang
berkaitan dengan produk hukum itu sendiri.
Berikut ini adalah beberapa masalah
hukum di Indonesia :
1.
Jual beli
putusan perkara
2.
Peranan uang
dan kekuasaan di dunia hukum
3.
Intervensi
politik
4.
Pasal
kadaluarsa
5.
Mental para
penegak hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar