Kotak Saran

tombol masukan dan saran

Sabtu, 21 Februari 2015

Ushul Fiqh: Hukum Pernikahan Via Telephone



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sebagian fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas timbulnya kebolehan terhadap sesuatu yang sebelumnya sangat dilarang, yakni berhubungan badan antara laki-laki dengan perempuan.
Dengan demikian yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah akad (pernikahan) yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai laki-laki. Perkawinan umat Islam di Indonesia juga mengacu pada pedoman hukum Islam. Dengan perkataan lain hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum Islam sebagaimana pemahaman kalangan fuqoha’. Perkawinan juga bertujuan untuk memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, jika telah ada kesepakatan antara orang pemuda dengan seorang pemudi untuk melaksanakan akad nikah pada hakekatnya kedua belah pihak telah sepakat untuk merintis jalan menuju kebahagiaan lahir batin melalui pembinaan yang ditetapkan agama.
Barangkali, faktor-faktor yang ditetapkan terakhir inilah yang lebih mendekati tujuan hakekat dari perkawinan yang diatur oleh Islam. Oleh sebab itu, sah tidaknya perkawinan menurut Islam adalah tergantung pada akadnya. Karena sedemikian rupa pentingnya akad dalam perkawinan itu maka berdasarkan dalil-dalil yang ditemukan, para fuqoha’ telah berijtihad menetapkan syarat-syarat dan rukun untuk sahnya sesuatu akad nikah.
Sebagaimana hasil ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai permasalahan baru dalam soal perkawinan yaitu tentang sahnya akad nikah yang ijab qabulnya dilaksanakan melalui telepon?
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1)   Apa pengertian pernikahan via telepon?
2)   Bagaimana pandangan Ulama’ tentang hukum pernikahan via telepon?
3)   Apa hikmah dari dengan adanya hukum pernikahan via telepon?

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis menyimpulkan tujuan penulisan makalah sebagai berikut.
1)   Mahasiswa/mahasiswi mampu memahami dan menjelaskan apa pengertian pernikahan via telepon.
2)   Mahasiswa/mahasiswi mampu memahami dan menjelaskan bagaimana pandangan Ulama’ tentang hukum pernikahan via telepon.
3)   Mahasiswa/mahasiswi mampu memahami dan menjelaskan hikmah adanya hukum pernikahan via telepon.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pernikahan Via Telepon
Pernikahan via telepon dalam konteks bahasa yaitu, pernikahan yang akad nikahnya dilakukan melalui jalan telekomunikasi lewat suara atau yang disebut sebagai via telepon. Secara istilah umumnya bahwa pernikahan via telepon merupakan pernikahan  yang dilakukan oleh sebagian orang yang memungkinkan untuk melaksanakan pernikahan, dan yang berada dalam keadaan jarak jauh, dimana sebagian dari syarat dan rukun dalam pernikahan yang tidak biasa dilaksanakan sesuai hukum yang ada. Dan sehingga mengharuskan untuk terjadinya proses pernikahan atau poses ijab qobul dengan melalui jalan telekmunikasi suara.

B.  Pandangan Ulama’ Tentang Hukum Pernikahan Via Telepon
Peristiwa nikah tersebut mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat, terutama dari kalangan ulama dan cendekiawan muslim. Kebanyakan mereka menganggap tidak sah nikah lewat telepon itu, dan ada pula yang membolehkannya.
Satria Effendi M. Zein sebagai salah satu pakar yang membidangi masalah hukum keluarga Islam di Indonesia ini dalam bukunya “Analisis Yurisprudensi Mengenai Masalah Keluarga Islam Kontemporer Indonesia”memberikan analisis yurisprudensi yang cukup mendalam mengenai perkawinan melalui media telepon sebagaimana dikukuhkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1751/P/1989. Dalam pendapatnya, Satria Effendi M. Zein menyatakan bahwa ada dua macam putusan yang dapat dipilih oleh majelis hakim mengenai masalah ini, yaitu membolehkan sesuai dengan kecenderungan Madzhab Hanafi ataupun melarang sesuai dengan kecenderungan Madzhab Syafi'i. Di sini Satria Effendi M. Zein menyerahkan putusan yang diambil sesuai dengan dasar yang dipakai majelis hakim, dan memberikan penekanan bahwa keduanya boleh dipakai selama belum ada undang-undang yang secara jelas mengatur mengenai hal ini.[1]


1.    Ulama’ Yang Tidak Membolehkan Pernikahan Via Telepon
Urusan perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan.[2] Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, ada hal-hal baru yang muncul yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut. Seperti pernikahan dengan jalan melalui via telpon atau sejenisnya. Padahal praktek akad nikah jarak jauh (via telepon) dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada jaman sebelumnya. Bahkan praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus shalih hanya mensyariatkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya, dan tetap dilaksanakan dho8iyt0engan sepengetahuan saksi maupun kedua belah pihak yang ada.[3]
Diantara Ulama’ yang tidak membolehkan, yaitu  Munawir Syadzali, M.A Mentri Agama RI, K.H. Hasan Basri, ketua umum MUI pusat, dan prof. dr. Hasbullah Bakri, S.H. jadi, mereka dapat membenarkan tindakan kepala KUA tersebut yang tidak mau mencatat nikahnya dan tidak memberikan surat nikahnya. Dan inti alasan mereka ialah bahwa nikah itu termasuk ibadah, mengandung nilai sacral, dan nikah lewat telepon itu bisa menimbulkan confused (keraguan) dalam hal ini terpenuhi tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syarat secara sempurna menurut hukum Islam.
Ada ulama yang berpendapat bahwa status nikah lewat telepon itu syubhat, sehingga perlu tajdid nikah (nikah ulang) sebelum dua manusia yang berlainan jenis kelaminnya itu melakukan hubungan seksual sebagai suami istri yang sah. Adapula ulama yang berpendapat, bahwa nikah lewat telepon tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi kebanyakan ulama dan cendekiawan Muslim menganggap nikah lewat telepon itu tidak sah secara mutlak.
Proses pernikahan dalam Islam mempunyai aturan- aturan yang ketat. Sebuah akad pernikahan yang sah harus terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rukunnya adalah ijab dan qabul, sedang syaratnya adalah ijin dari wali perempuan dan kehadiran dua orang saksi. Ini semuanya harus dilakukan dengan jelas dan transparan, sehingga tidak ada unsur penipuan dan pengelabuhan. Oleh karena itu calon suami atau wakilnya harus hadir di tempat, begitu juga wali perempuan atau wakilnya harus hadir di tempat, dan kedua saksipun harus hadir di tempat untuk menyaksikan akad pernikahan.[4]
Ketika seseorang menikah lewat telpon, maka banyak hal yang tidak bisa terpenuhi dalam akad nikah lewat telpon tadi, diantaranya : tidak adanya dua saksi, tidak adanya wali perempuan, dan tidak ketemunya calon penganten ataupun wakilnya. Ini yang menyebabkan akad pernikahan tersebut menjadi tidak sah. Seandainya dia menghadirkan dua saksi dan wali perempuan dalam akad ini, tetap saja akad pernikahan tidak sah, Karena kedua saksi tersebut tidak menyaksikan apa-apa kecuali orang yang sedang menelfon, begitu juga wali perempuan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Suara yang ada ditelfon itu belum tentu suara calon suami atau istri. Ringkasnya bahwa akad pernikahan melalui telpon berpotensi untuk salah, atau rentan terjadinya penipuan dan manipulasi.
Maka dari itu disarankan siapa saja yang ingin menikah jarak jauh, untuk mewakilkan kepada orang yang dipercaya. Seandainya dia sebagai perempuan yang bekerja di luar negri, maka cukup walinya sebagai wakil darinya untuk menikahkan dengan lelaki yang diinginkannya, dan harus ada dua saksi yang hadir. Bagi seorang laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan jarak jauh, maka hendaknya dia mewakilkan dirinya kepada orang yang dipercaya, seperti adik, kakak, atau saudaranya dengan dihadiri wali perempuan dan kedua saksi. Seandainya ada laki-laki dan perempuan yang ingin menikah di luar negeri dan jauh dari wali perempuan, maka wali tersebut bisa mewakilkan kepada orang yang dipercayai. Wakil dari wali tersebut beserta kedua saksi harus hadir di dalam akad pernikahan. Semua proses pemberian kuasa untuk mewakili hendaknya disertai dengan bukti-bukti dari instasi resmi terkait, supaya tidak disalah gunakan.[5]
Ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah.[6]
Menurut jumhur ulama’, perkawinan yang tidak di hadiri saksi-saksi, maka tidak sah. Jika ketika ijab qobul tanpa ada saksi yang menyaksikan, sekalipun itu di umumkan kepada orang ramai dengan cara lain, menjadikan perkawinan tersebut tetap tidak sah. Dengan kata lain. Apalagi akad itu di lakukan melalui telefon, yang belum menjadikan suatu itu benar-benar terjadi secara mutlak.
Dasar hukum dari larangan pernikahan dengan via telepon yang bersumber dari:
a)  Dari Aisyah, Rosulallah bersabda:
لا نكا ح ا لا بو لى و شا هد ى عد ل
Artinya: Tidak sah perkawinan keculi dengan wali dan dua saksi yang adil.(H.R. Daruquthni).[7]
b)   Kifayatul Akhyar II/5
(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
Artinya: (Cabang) dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang ; wali,calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.
c)   Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III/335

وَمِمَّاتَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.

Maksud dari hadits tersebut yakni, mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung) keserupaan).[8]
Jadi bisa di simpulkan, bahwa suatu pernikahan yang tidak di dasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah di syariatkan oleh agama, yakni harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang merupakan dasar bagi sahnya suatu perkawinan. Maka tidak sah, dan jika syarat sahnya terpenuhi, maka menjadikan perkawinan itu sah dan perkawinan itu dapat di katakana berlaku sesuai dengan aturan yang ada.
2.    Pendapat Yang Membolehkan Pernikahan Via Telepon
Menurut ulama’ Hanafiyah bahwa akad nikah via telepon dan internet itu sah dilakukan karena mereka menyamakan dengan akad nikah yang dilakukan dengan surat karena surat di pandang sebagai khitab ( al – khitab min al – ghaib bi manzilah al – khitab min al – hadhir ) dengan syrat dihadiri oleh dua saksi.
 Hanafiyyah memperbolehkan akad nikah melalui surat, asalkan surat tersebut dibacakan didepan saksi dan pernyataan dalam surat segera dijawab oleh pihak-pihak. Menurut Hanafi, surat yang dibacakan di depan saksi dapat dikatakan sebagai ijab dan atau qabul dan harus segera dijawab. Dari pendapat Hanafiyyah tersebut, menurut KH. Sahal Mahfudz dapat dianalogkan bahwa pernikahan dianggap sah hukumnya dilakukan lewat media komunikasi seperti internet, teleconference dan faximile.

C.  Hikmah Dengan Adanya Hukum Pernikahan Via Telepon
Dilihat pada kebanyakan apa yang terjadi pada masa sekarang, yang berupa usaha penipuan, pemalsuan, dan jeleknya perangai pada perbuatan sebagian orang dengan meniru sebagian yang lain dalam pembicaraan dan menekuni penyamaam suara-suara orang lain, sampai-sampai di antara mereka mampu meniru banyak orang dari gaya laki-laki atau perempuan, tua atau muda, atau meniru suara-suara mereka, bahasa mereka yang berbeda-beda dalam satu tiruan, yang sampai pada telinga pendengar seakan-akan orang yang berbicara terdiri dari beberapa orang, padahal itu hanya satu orang saja.
Juga melihat betapa syariat Islam sangat perhatian dalam menjaga kehormatan dan jiwa serta kehati-hatian dalam masalah ini lebih besar dibanding kehati-hatian dalam masalah lain dari sekian jenis ikatan (perjanjian) dalam muamalah. Maka dari itu  semestinya tidak perlu menyandarkan akad-akad nikah tersebut dalam ijab qabul-nya dan pelimpahan perwalian kepada bentuk komunikasi melalui telepon, dalam usaha untuk merealisir tujuan (maksud) dari syariat, hal ini juga di prioritaskan terhadap upaya menjaga kehormatan dan jiwa sehingga tidak mudah dipermainkan oleh orang-orang yang memperturutkan hawa nafsu dan orang-orang yang berbicara penuh dengan dusta dan penipuan.[9]


 
BAB III
PENUTUP

A.  Simpulan
1)   Pernikahan via telepon dalam konteks bahasa yaitu, pernikahan yang akad nikahnya dilakukan melalui jalan telekomunikasi lewat suara atau yang disebut sebagai via televon. Secara istilah umumnya bahwa pernikahan via telepon merupakan pernikahan  yang dilakukan oleh sebagian orang yang memungkinkan untuk melaksanakan pernikahan, dan yang berada dalam keadaan jarak jauh, dimana sebagian dari syarat dan rukun dalam pernikahan yang tidak bias dilaksanakan sesuai hukum yang ada.
2)   Menurut jumhur ulama’, perkawinan yang tidak di hadiri saksi-saksi, maka tidak sah. Jika ketika ijab qobul tanpa ada saksi yang menyaksikan, sekalipun itu di umumkan kepada orang ramai dengan cara lain, menjadikan perkawinan tersebut tetap tidak sah. Dengan kata lain. Apalagi akad itu di lakukan melalui telefon, yang belum menjadikan suatu itu benar-benar terjadi secara mutlak.
Menurut ulama’ Hanafiyah bahwa akad nikah via telepon dan internet itu sah dilakukan karena mereka menyamakan dengan akad nikah yang dilakukan dengan surat karena surat di pandang sebagai khitab ( al – khitab min al – ghaib bi manzilah al – khitab min al – hadhir ) dengan syrat dihadiri oleh dua saksi.
3)   Dilihat pada kebanyakan apa yang terjadi pada masa sekarang, yang berupa usaha penipuan, pemalsuan, dan jeleknya perangai pada perbuatan sebagian orang dengan meniru sebagian yang lain dalam pembicaraan dan menekuni penyamaam suara-suara orang lain, sampai-sampai di antara mereka mampu meniru banyak orang dari gaya laki-laki atau perempuan, tua atau muda, atau meniru suara-suara mereka, bahasa mereka yang berbeda-beda dalam satu tiruan, yang sampai pada telinga pendengar seakan-akan orang yang berbicara terdiri dari beberapa orang, padahal itu hanya satu orang saja.
B.  Saran
Dalam hal di atas penulis memberikan beberapa saran khususnya kepada pemerintah Negara ini dan seluruh lapisan masyarakat,
1. Nikah lewat telepon tidak boleh dan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Penetapan/putusan pengadilan agama Jakarta Selatan yang mengesahkan nikah lewat telepon No. 175/P/1989 tanggal 20 April 1990 merupakan preseden yang buruk bagi dunia Peradilan Agama di Indonesia, karena melawan arus dan berlawanan dengan pendapat mayoritas dari dunia Islam.
3. Penetapan peradilan agama tersebut hendaknya tidak dijadikan sebagai yurisprudensi untuk membenarkan dan mengesahkan kasus yang sama oleh para hakim pengadilan agama seluruh Indonesia .





[2] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, ( Yogyakarta: Gema  Media, 2001), h. 102.
[3] bin/content.cgi/masail/aula/tahun_2004/nikah-01.single?seemore=y-diakses pada 16-09-2013, pkl.20.10

[4] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 6, ( Bandung: PT. Alma’arif, 1990), h. 48.
[6] Ibid, fiqih Sunnah jilid 6, h. 55.
[7] Ibid, Fiqih Sunnah jilid 6, h. 79.
[8] bin/content.cgi/masail/aula/tahun_2004/nikah-01.single?seemore=y-diakses pada 16-09-2013, pkl.20.19
[9] Ibid, Hukum Islam Di Indonesia, h. 105.

Tidak ada komentar: