TUGAS
NAMA : Mas’ud Suherman
: 11.41.13251
MATA KULIAH : PERADILAN DI INDONESIA
BADAN-BADAN PERADILAN
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
(UU
No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum)
Susunan pengadilan pada umumnya menurut UU No 2 Tahun
1986 pasal 6, dibedakan menjadi
2 yaitu :
a) Pengadilan Negeri, yang merupakan pengadilan
tingkat pertama.
b) Pengadilan Tinggi, yang merupakan pengadilan
tingkat banding.
Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 6
inilah, maka dibedakan susunan kepengurusan yang ada di dalam Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Tinggi (Pasal 10 UU No 2 Tahun 1986), yaitu :
a) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
b) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
Pimpinan yang dimaksudkan dalam Pasal 10 di
atas secara lebih jauh, juga
masih dibedakan lagi menurut Pasal 11 UU No 2 Tahun 1986,yaitu :
a) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari
seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
b) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari
seorang Ketua dan Wakil Ketua.
Kesimpulan :
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa susunan pengadilan pada umumnya dibedakan menjadi 2 yaitu :
a) Pengadilan Negeri (pengadilan tingkat
pertama), terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera,
Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Jurusita dan Jurusita Pengganti.
b) Pengadilan Tinggi (pengadilan tingkat
banding), terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera,
Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris dan Wakil
Sekretaris.
1.
Pimpinan Pengadilan
·
Pimpinan Pengadilan
terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
·
Pimpinan Pengadilan ini,
baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
·
Berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan (2) UU No 2 Tahun 1986
jo UU No 8 Tahun 2004) Tugas Pimpinan Pengadilan adalah :
-
Mengadakan pengawasan
atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita
di daerah hukumnya ( pasal 53 ayat (1) ).
-
Melakukan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (pasal 53 ayat (2) ).
-
Melakukan pengawasan
atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya
kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MahkamahAgung dan Menteri yang tugas dan
tanggungjawabnya meliputi jabatan notaris ( pasal 54 ayat (1) ).
-
Ketua Pengadilan
mengatur pembagian tugas para hakim ( pasal 55 ).
-
Ketua Pengadilan
membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan
denpn perkara yangdiajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk
diselesaikan ( pasal 56 )
-
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili
berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya
harus didahulukan, yaitu:
a. korupsi;
b. terorisme;
c.
narkotika/psikotropika;
d. pencucian uang; atau
e. perkara tindak pidana
lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada
di dalam Rumah Tahanan Negara (pasal 57 ).
2.
Hakim
·
Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas
kekuasaan kehakiman (Pasal 12 ayat 1 UU No 2 Tahun 1986).
·
Hakim di Pengadilan
Negeri bertugas mengadili kasus pada Pengadilan tingkat pertama.
·
Sedangkan Hakim di
Pengadilan Tinggi bertugas mengadili kasus pada tingkat banding.
·
Syarat-syarat menjadi Hakim Pengadilan Negeri adalah :
(1) Untuk dapat diangkat menjadi HakimPengadilan
Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (Pasal 14 UU No 2 Tahun
1986 jo UU No 8 Tahun 2004)
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh
lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
h. bukan bekas anggota organisasi terlarang
Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang
yang terlibat langsung ataupun taklangsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi
G30.S./PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri
yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat 1
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua danWakil
Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalunan sekurang-kurangnya 10(sepuluh)
tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.
·
Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi Hakim Pengadilan Tinggi adalah : (Pasal
15 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004)
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf, a, b, c, d, f, g dan h;
b.
berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c.
berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Negeri;
d.
luluseksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
·
Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung.(Pasal 16 UU No 8 Tahun 2004).
·
Hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk memutuskan suatu perkara,
tidak boleh merangkap menjadi (kecuali memang telah diatur dalam UU),(Pasal
18 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.
pelaksana putusan pengadilan;
b.
wali,pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
c.
pengusaha;
d.
penasihat hukum atau advokat.
·
Hakim dapat diberhentikan dari jabatannya secara hormat dengan alasan :(Pasal 19
UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.
permintaan sendiri;
b.
sakit jasmani atau rohani terus menerus;,
c.
telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri,
d.
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
·
Hakim dapat juga diberhentikan secara tidak hormat dengan alasan :(Pasal 20 UU
No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya;
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.
melanggar larangan yang dimaksudkan Pasal 18.
3. Panitera
·
Paniteradalam melakukan tugas kepaniteraan di Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang
Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera
Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.(Pasal 27 ayat 2 UU No 2 Tahun 1986).
·
Syarat-syarat menjadi Panitera Pengadilan Negeri adalah :(Pasal 28 UU No 2 Tahun
1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945;
d.
berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
e.
berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai
Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri,
atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi;
f.
sehat jasmani dan rohani.
·
Syarat-syarat untuk menjadi Panitera Pengadilan Tinggi
adalah :(Pasal 29 UU No
2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a, b, c dan f;
b.
berijazah sarjana hukum;
c.
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Wakil Panitera atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi,
atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.
·
Syarat-syarat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri adalah :(Pasal 30 UU No 8
Tahun 2004).
a.
syarat-syarat sebagaimana dirnaksuddalam Pasal 28 huruf
a, b, c, d, dan f;
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti PengadilanNegeri.
·
Sedangkan untuk menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, harus memenuhi syarat-syarat
:(Pasal 31 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a, b, c, d dan f;
b.
berijazah sarjana hukum;
c.
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Muda atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi,
atau 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai
Panitera Pengadilan Negeri.
·
Untuk Panitera Muda Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat:(Pasal 32 UU
No 8 Tahun 2004).
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a, b, c, d, dan f;
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
·
Sedangkan untuk menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, harus memenuhi syarat-syarat :Pasal
33 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a, b, c, d dan f;
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda
atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat
sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri.
·
Sedangkan syarat-syarat menjadi Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat :(Pasal 34 UU No 8 Tahun
2004).
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dataPasal 28 huruf a,
b, c, dan d;
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 2(dua) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
·
Untuk menjadiPanitera Pengganti Pengadilan Tinggi, harus memenuhi syarat-syarat : (Pasal 35 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun
2004).
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
a, b, c, d dan f;
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai
negeri pada Pengadilan Tinggi.
·
Panitera dalam melaksanakan tugas kepaniteraan tidak
boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan
perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera dan penasihat hokum atau
advokat (kecuali ditentukan lain oleh UU).(Pasal 36 UU No 2 Tahun 1986 jo UU
No 8 Tahun 2004).
·
Para panitera ini, termasuk di dalamnya Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera
Pengganti, diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
·
Tugas dan wewenang :
a.
Panitera pengadilan bertugas
menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil
Panitera,Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. (Pasal 58 UU No 2 Tahun 1986 )
b.
Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti
dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.(Pasal 59 UU No 2 Tahun 1986 )
c.
Dalam perkara perdata, Panitera
Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan. (Pasal 60 UU No 2 Tahun 1986 )
d.
Pasal 61 UU no 2 Th 1986
1)
Panitera wajib membuat daftar
semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
2)
Dalam daftar perkara tersebut,
tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.
e.
Panitera membuat salinan
putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.(Pasal 62 UU No 2 Tahun 1986 )
f.
Pasal 63 UU No 2 Tahun 1986
1)
Panitera bertanggung jawab atas
pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya
perkara,uang titipan pihak ketiga, Surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-suratlainnya
yang disimpan di Kepaniteraan.
2)
Semua daftar, catatan, risalah,
berita acara serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar dari ruang
Kepaniteraan,kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan
undang-undang.
4. Sekretaris
·
Pada setiap Pengadilan aka nada seorang sekretaris dan
dibantu oleh seorang wakil sekretaris.(Pasal 44 UU No 2 Tahun 1986).
·
PaniteraPengadilan juga merangkap sebagai Sekretaris Pengadilan.(Pasal 45 UU No 2 Tahun
1986).
·
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri adalah
:(Pasal 46 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau
sarjana muda administrasi;
e.
berpengalaman di bidang administrasi peradilan;
f.
sehat jasmani dan rohani.
·
Wakil Sekretaris ini diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.(Pasal 48 UU No 8
Tahun 2004).
·
Dalam Pasal 67 UU No 2 Th 1986 Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan
administrasi umum Pengadilan.
5. Jurusita
·
Di Pengadilan Negeri, ditetapkan adanya jurusita dan jurusita pengganti.(Pasal 39
UU No 2 Tahun 1986).
·
Syarat-syarat menjadi jurusita Pengadilan Negeri adalah :(Pasal 40 ayat 1 UU No 2 Tahun 1986 jo UU
No 8 Tahun 2004).
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.
berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
e.
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Jurusita Pengganti.
f.
Sehat jasmani dan rohani.
·
Syarat-syarat menjadi Jurusita Pengganti adalah :(Pasal 40 ayat 2 UU No 2 Tahun
1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a, b, c, d, dan f;
b.
berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
·
Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan
oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan, sedangkan Jurusita Pengganti diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Pasal 41 UU No 8
Tahun 2004).
·
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri
berkepentingan dan penasihat hukum atau advokat.(Pasal 43 UU No 2 Tahun 1986
jo UU No 8 Tahun 2004).
·
Tugas dan wewenang dalam Pasal 65 UU No 2 Tahun 1986 :
(1)
Jurusita bertugas :
a.
Melaksanakan semua perintah
yang diberikan oleh Ketua Sidang;.
b.
Menyampaikan
pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan
putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
c.
Melakukan penyitaan atas
perintah Ketua Pengadilan Negeri;
d.
Membuat berita acara penyitaan,
yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Jurusita berwenang melakukan tugasyadidaerah hukum Pengadilan yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar