Kotak Saran

tombol masukan dan saran

Sabtu, 21 Februari 2015

Peradilan di Indonesia: Badan-Badan Peradilan dalam Hukum Perdata


TUGAS
NAMA           : Mas’ud Suherman
                        : 11.41.13251
MATA KULIAH : PERADILAN DI INDONESIA

BADAN-BADAN PERADILAN
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
(UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum)
Susunan pengadilan pada umumnya menurut UU No 2 Tahun 1986 pasal 6, dibedakan menjadi 2 yaitu :
a)    Pengadilan Negeri, yang merupakan pengadilan tingkat pertama.
b)   Pengadilan Tinggi, yang merupakan pengadilan tingkat banding.
Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 6 inilah, maka dibedakan susunan kepengurusan yang ada di dalam Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (Pasal 10 UU No 2 Tahun 1986), yaitu :
a)    Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
b)   Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
Pimpinan yang dimaksudkan dalam Pasal 10 di atas secara lebih jauh, juga masih dibedakan lagi menurut Pasal 11 UU No 2 Tahun 1986,yaitu :
a)    Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
b)   Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua.
Kesimpulan :
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa susunan pengadilan pada umumnya dibedakan menjadi 2 yaitu :
a)    Pengadilan Negeri (pengadilan tingkat pertama), terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Jurusita dan Jurusita Pengganti.
b)   Pengadilan Tinggi (pengadilan tingkat banding), terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris dan Wakil Sekretaris.

1.      Pimpinan Pengadilan
·         Pimpinan Pengadilan terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
·         Pimpinan Pengadilan ini, baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
·         Berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan (2) UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004) Tugas Pimpinan Pengadilan adalah :
-          Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya ( pasal 53 ayat (1) ).
-          Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (pasal 53 ayat (2) ).
-          Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MahkamahAgung dan Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi jabatan notaris ( pasal 54 ayat (1) ).
-          Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim ( pasal 55 ).
-          Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan denpn perkara yangdiajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan ( pasal 56 )
-          Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
a. korupsi;
b. terorisme;
c. narkotika/psikotropika;
d. pencucian uang; atau
e. perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara (pasal 57 ).

2.      Hakim
·         Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (Pasal 12 ayat 1 UU No 2 Tahun 1986).
·         Hakim di Pengadilan Negeri bertugas mengadili kasus pada Pengadilan tingkat pertama.
·         Sedangkan Hakim di Pengadilan Tinggi bertugas mengadili kasus pada tingkat banding.
·         Syarat-syarat menjadi Hakim Pengadilan Negeri adalah :
(1)   Untuk dapat diangkat menjadi HakimPengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (Pasal 14 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004)
a.    warga negara Indonesia;
b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.   sarjana hukum;
e.    berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
f.     sehat jasmani dan rohani;
g.    berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h.    bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun taklangsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G30.S./PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
(2)   Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat 1
(3)   Untuk dapat diangkat menjadi Ketua danWakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalunan sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.

·         Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi Hakim Pengadilan Tinggi adalah : (Pasal 15 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004)
a.       syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf, a, b, c, d, f, g dan h;
b.      berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c.       berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri;
d.      luluseksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
·         Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.(Pasal 16 UU No 8 Tahun 2004).
·         Hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk memutuskan suatu perkara, tidak boleh merangkap menjadi (kecuali memang telah diatur dalam UU),(Pasal 18 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         pelaksana putusan pengadilan;
b.         wali,pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
c.         pengusaha;
d.        penasihat hukum atau advokat.
·         Hakim dapat diberhentikan dari jabatannya secara hormat dengan alasan :(Pasal 19 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         permintaan sendiri;
b.         sakit jasmani atau rohani terus menerus;,
c.         telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri,
d.        ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

·         Hakim dapat juga diberhentikan secara tidak hormat dengan alasan :(Pasal 20 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.         melakukan perbuatan tercela;
c.         terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d.        melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.         melanggar larangan yang dimaksudkan Pasal 18.

3.      Panitera
·         Paniteradalam melakukan tugas kepaniteraan di Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.(Pasal 27 ayat 2 UU No 2 Tahun 1986).
·         Dalam melaksanakan tugasnya PaniteraPengadilan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.(Pasal 27 ayat 3 UU No 2 Tahun 1986).
·         Syarat-syarat menjadi Panitera Pengadilan Negeri adalah :(Pasal 28 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         warga negara Indonesia;
b.         bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.         setia kepada Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945;
d.        berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
e.         berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi;
f.          sehat jasmani dan rohani.

·         Syarat-syarat untuk menjadi Panitera Pengadilan Tinggi adalah :(Pasal 29 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c dan f;
b.         berijazah sarjana hukum;
c.         berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.

·         Syarat-syarat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri adalah :(Pasal 30 UU No 8 Tahun 2004).
a.         syarat-syarat sebagaimana dirnaksuddalam Pasal 28 huruf a, b, c, d, dan f;
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti PengadilanNegeri.
·         Sedangkan untuk menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, harus memenuhi syarat-syarat :(Pasal 31 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, d dan f;
b.         berijazah sarjana hukum;
c.         berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri.

·         Untuk Panitera Muda Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat:(Pasal 32 UU No 8 Tahun 2004).
a.         syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, d, dan f;
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
·         Sedangkan untuk menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, harus memenuhi syarat-syarat :Pasal 33 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, d dan f;
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri.
·         Sedangkan syarat-syarat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat :(Pasal 34 UU No 8 Tahun 2004).
a.         syarat-syarat sebagaimana dimaksud dataPasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 2(dua) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
·         Untuk menjadiPanitera Pengganti Pengadilan Tinggi, harus memenuhi syarat-syarat : (Pasal 35 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, d dan f;
b.         berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.

·         Panitera dalam melaksanakan tugas kepaniteraan tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera dan penasihat hokum atau advokat (kecuali ditentukan lain oleh UU).(Pasal 36 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
·         Para panitera ini, termasuk di dalamnya Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
·         Tugas dan wewenang :
a.       Panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera,Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. (Pasal 58 UU No 2 Tahun 1986 )
b.      Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.(Pasal 59 UU No 2 Tahun 1986 )
c.       Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan. (Pasal 60 UU No 2 Tahun 1986 )
d.      Pasal 61 UU no 2 Th 1986
1)      Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
2)      Dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.
e.       Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.(Pasal 62 UU No 2 Tahun 1986 )
f.       Pasal 63 UU No 2 Tahun 1986
1)      Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara,uang titipan pihak ketiga, Surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-suratlainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
2)      Semua daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar dari ruang Kepaniteraan,kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.



4.      Sekretaris
·         Pada setiap Pengadilan aka nada seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris.(Pasal 44 UU No 2 Tahun 1986).
·         PaniteraPengadilan juga merangkap sebagai Sekretaris Pengadilan.(Pasal 45 UU No 2 Tahun 1986).
·         Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri adalah :(Pasal 46 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         warga negara Indonesia;
b.        bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.         setia kepada Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.        berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e.         berpengalaman di bidang administrasi peradilan;
f.         sehat jasmani dan rohani.

·         Wakil Sekretaris ini diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.(Pasal 48 UU No 8 Tahun 2004).
·         Dalam Pasal 67 UU No 2 Th 1986 Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.

5.      Jurusita
·         Di Pengadilan Negeri, ditetapkan adanya jurusita dan jurusita pengganti.(Pasal 39 UU No 2 Tahun 1986).
·         Syarat-syarat menjadi jurusita Pengadilan Negeri adalah :(Pasal 40 ayat 1 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         warga negara Indonesia;
b.        bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.         setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.        berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
e.         berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti.
f.         Sehat jasmani dan rohani.

·         Syarat-syarat menjadi Jurusita Pengganti adalah :(Pasal 40 ayat 2 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
a.         syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, dan f;
b.        berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
·         Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan, sedangkan Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Pasal 41 UU No 8 Tahun 2004).
·         Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan dan penasihat hukum atau advokat.(Pasal 43 UU No 2 Tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004).
·         Tugas dan wewenang dalam Pasal 65 UU No 2 Tahun 1986 :
(1)   Jurusita bertugas :
a.     Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;.
b.    Menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
c.     Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri;
d.    Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Jurusita berwenang melakukan tugasyadidaerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: