PERBANDINGAN MAZHAB
A.Pengertian
Perbandingan Mazhab Dan Ruang Lingkup Pembahasannya
Hukum islam
yang prinsip dasarnya tercantum dalam al-Quran dam Hadist telah berkembang
sedemikian luas melalui ijtihad para Mujtahidin dalam upaya menyelaraskan hukum
islam agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman. Hasil pemikiran para Mujtahid
itu melahirkan beragam pemikiran yang berkembang menjadi mazhab/aliran yang
memperkaya khazanah pemikiran hukum islam.
Perbandingan
mazhab dalam bahasa arab disebut muqaranah al-mazahib. Kata muqaranah
menurut bahasa, berasal dari kata kerja qarana-yukarinu –muqaranatun yang
mempunyai arti mengumpulkan, membandingkan, dan menghimpun.
Berdasarkan
makna lughawi di atas, maka perbandingan mazhab menurut ulama fiqih islam
adalah sebagai berikut:
“perbandingan
mazhab adalah mengumpulkan pendapat para imam mujtahid dengan dalil-dalilnya
tentang suatu masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian membandingkan
dalil-dalil itu satu sama lainnya, agar nampak setelah dimunaqasyahkan pendapt
mana yangterkuat dalilnya.”
Jadi
perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat
fuqaha’ (mujtahidin) beserta dalil-dalilnya mengenai berbagai masalah, baik
yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil
masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Adapun
bahasan objek ilmu perbandingan mazhab adalah membandingkan, baik
permasalahannya, maupun dalil-dalilnya. Sedangkan yang menjadi sasaran
permasalahannya atau ruang lingkup bahasannya adalah sebagi berikut:
1.
Hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan
antara para mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber
hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
2.
Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-Quran maupun
as-Sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’.
3.
Hukum-hukum yang berlaku di Negara tempat Muqarin hidup, baik hukum nasional
maupun hukum positif, maupun hukum internasional.
Dari sedikit
pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa masalah muqaranah mazahib
(perbandingan mazhab) bukanlah masalah yang mudah, karena disamping harus
mengetahui dalil-dalil yang dipedomani mujtahidin juga harus mengetahui cara
mereka mengistinbath hukum.
B. Tujuan
Dan Manfaat Mempelajari Perebandingan Mazhab (muqaranah mazahib)
Beberapa
tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan mazhab antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Untuk
mengetahui pendapat-pendapat para imam mazhab (para imam mujtahid) dalam
berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau
alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara-cara istinbath
hukum dari dalilnya oleh mereka. Dengan mempelajari dalil-dalil yang digunakan
oleh para imam mazhab tersebut dalam menetapkan hukum, orang yang melakukan
studi perbandingan mazhab akan mendapatkan keuntungan ilmu pengetahuan secara
sadar dan meyakinkan akan ajaran agamanya, dan akan memperoleh hujjah yang
jelas dalam melaksanakan ajaran agamanya, sehingga ia tergolong kedalam
kelompok orang yang disebut dalam al-Quran surat yusuf ayat108 sebagai berikut:
artinya
“inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu)
kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak termasuk
orang-orang yang musyrik.” (Q.S Yusuf: 108).
2. Untuk
mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan setiap imam mazhab
(imam mujtahid) dalam mengistinbath hukum dari dalil-dalilnya, dimana setiap
imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil
al-Quran atau as-Sunnah. Sebagai hasil dari cara ini, orang yang melakukan
studi tersebut, akan menjadi orang yang benar-benar menghormati semua imam
mazhab tanpa membedakan satu dengan lainnya, karena pandangan dan dalil yang
dikemukakan masing-masing pada hakikatnya tidak terlepas dari aturan-aturan
ijtihad. Maka sepantasnyalah orang yang mengikuti (bertaklid) kepada salah satu
imam mazhab itu mengikuti pula jejak dan petunjuk imamnya dalam menghormati
imam lain.
3. dengan
memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi
perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya
tidak keluar dari nushush al-Quran dan sunnah dengan perbedaan interpretasi,
atau mereka mengambil qiyas, maslahah mursalah, istishab, atau prinsip-prinsip
umum dalam nash-nash syari’at islam dalam menyelesaikan persoalan yang ada
dalam masyarakat, baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun
digali dari nash-nash al-Quran dan sunnah rasul.dengan demikian orang yang
melakukan studi perbandingan mazhab tersebut akan memahami, bahwa perbuatan dan
amalan sehari-hari dari pengikut mazhab lain itu, bukan diatur oleh hukum di
luar islam, karena itu mereka tidak mengkafirkannya. Disamping itu, mereka akan
mengetahui bahwa tidak benar-benar bahwa anggapan sebagian orang yang
mengatakan, bahwa apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih itu, seluruhnya
hanya berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Timbulnya anggapan semacam ini adalah
akibat kurangnya pengetahuan dan penghayatan terhadap prinsip-prinsip syariat
islam.padahal, sebenarnya diantara isi kitab-kitab fiqih itu ada yang sudah
tidak relevan dengan kondisi dimana kita hidup dewasa ini. Selain itu, jika
diperhatikan dan dipelajari secara teliti dan mendalam, akan didapatkan suatu
pengertian dan pengetahuan, bahwa kebanyakan isi kitab fiqih itu adalah masalah
ijtihadyah sebagai hasil pemahaman ulama terhadap nash-nash al-Quran dan
sunnah.
C. Hukum
Mengamalkan Hasil Perbandingan Mazhab (Muqaranah Mazahib)
Hukum
melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendapatkan dalil yang terkuat dan
mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagian ulama muta’akhirin
berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan
mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat itu dianggap lemah, karena
tidak berdasarkan dalil yang kuat. al-Quran dan as-Sunnah tidak melarang untuk
pindah mazhab atau talfiq.
Hasil studi
perbandingan yang baik adalah mengamalkan apa yang menurut muqarin paling kuat
dalilnya, baik bagi sisi muqarin sendiri, maupun bagi orang yang melakukan
studi perbandingan, atau yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk
masalah tertentu.
Hukum yang
didapat dari hasil perbandingan itu adalah merupakan hasil penelitian obyektif
dan terkuat dalilnya, oleh sebab itu wajib mengamalkannya. Akan tetapi islam
tidak mewajibkan umatnya untuk bertaklid dan mengikat diri pada pendapat suatu
mazhab, melainkan memerintahkan untuk mengikuti hukum-hukum yang diambil dari
sumbernya yang kuat.
D. Kewajiban
Muqarin (Pelaku Muqaranah Mazahib)
Melakukan
muqaranah terhadap ijtihad atau pendapat para imam mazhab adalah suatu
pekerjaan yang tidak mudah oleh sebab itu tidak semua orang dapat melakukannya,
karena studi perbandingan ini akan menentukan sikap setelah menilai pendapat
setiap mazhabnya, untuk mengambil pandapat mana yang lebih relavan dan lebih
kuat argumentasinya. Tugas ini menghendaki agar si muqarin itu hendaklah
memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan pandangan yang obyektif disertai pengambilan
pendapat mazhab yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atas kebenaran
pendapat itu kepada mazhab yang diperbandingkan. Disamping itu juga perlu
didasari oleh sikap toleransi dan obyektivitas serta kesadaran akan tanggung
jawabnya. Karena itu, seorang muqarin harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki
sifat teliti dalam mengambil mazhab dari kitab-kitab fiqih mu’tabar dan
benar-benar dikenal, bahwa pendapat itu memang benar pendapat ashhab
al-mazahib. Kemudian hendaknya mengambil dari pendapat mazhab tersebut yang
terkuat dalilnya dan tidak mengambil yang lemah dalilnya supaya mudah
menolaknya.
2. Mengambil
dan memililh dalil-dalil yang terkuat dari setiap mazhab serta tidak membatasi
diri pada dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
3. Memiliki
pengetahuan tentang ushul dan qaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab
dalam mengambil dan menentukan hukum (thuruq al-istinbath). Hal ini perlu, agar
ia mengetahui betul latar belakang pandangan mereka dalam menentukan hukum dari
dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh mazhab yang akan dibandingkan itu.
4.
Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih
disertai dalil-dalilnya dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal
dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
5. Hendaklah
muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan
dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara obyektif, tanpa
dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya yang sudah terbiasa dia pegang (anut). Ini
dimaksudkan, agar kesimpulan yang diambilnya itu benar-benar adil, tanpa
dipengaruhi apapun, selain demi kebenaran dan keadilan semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar